jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeber sebuah fakta dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tiri yang digelar di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (10/2).
Dalam dakwaan yang disampaikan JPU, terdakwa kasus itu, Aulia Kesuma memberikan minuman berisi racun ke suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili. Racun diberikan Aulia setelah Pupung sampai di rumah.
BACA JUGA: Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Ditangkap, nih Tampangnya
Setelah menyodori minuman berisi racun, Aulia pun berhubungan badan dengan Pupung sebelum mengeksekusi dengan cara membekap.
"Terdakwa Aulia Kesuma sempat melakukan hubungan badan dengan korban (Pupung)," kata JPU Sigit Hendradi saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Senin (10/2).
BACA JUGA: Terungkap, Pembunuh Anis Suningsih Itu Ternyata Suami Sendiri, Begini Kronologinya
Mengacu dakwaan, Aulia berharap Pupung lelah dan akhirnya terlelap setelah berhubungan badan. Dengan begitu, Aulia bisa membunuh Pupung dengan mudah.
Namun, harapan Aulia ini rupanya tidak cepat terwujud. Pupung tetap sadar meskipun sudah meminum racun dan berhubungan badan.
BACA JUGA: Usai Sidang, Aulia Kesuma Diteriaki Keluarga Korban dengan Sebutan Pembunuh
"Korban tidak juga tertidur malah berbincang-bincang dan menonton televisi di ruang keluarga maupun di kamar," ucap dia.
Setelah beberapa lama, efek racun dan lelah berhubungan badan mulai tampak. Pupung muntah-muntah. Kemudian Pupung tertidur di atas ranjang.
Di situlah Aulia bersama beberapa terdakwa lainnya beraksi. Aulia mengeksekusi Pupung dengan cara membekap. Sementara itu, terdakwa lain memegangi badan Pupung agar tidak terjadi perlawanan.
BACA JUGA: Pemuda 18 Tahun Nekat Berbuat Terlarang pada Ibu Kandungnya
Setelah kasus pembunuhan berencana ini terungkap, Aulia didakwa JPU dengan Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jeratan pasal tersebut membuat Aulia terancam pidana mati. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi