jpnn.com - BATAM - Dit Polair Mabes Polri sepertinya tak mau tinggal diam melihat aksi penyelundupan sembako yang masih marak terjadi di Batam. Setelah melakukan pengintaian selama dua hari di laut perbatasan Singapura-Indonesia, dua kapal patroli (KP) Dit Polair Mabes Polri berhasil menangkap kapal bermuatan 30 ton beras dan 5 ton gula pasir ilegal, Rabu (27/1) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Kasubdit Gakkum Ditpol air Baharkam Polri, Kombes Yohannes Widodo mengatakan pihaknya menurunkan dua kapal patroli, yakni KP 3016 Bittern dan KP 3009 Anis Madu. Beras dan gula yang diduga ilegal tersebut diamankan dari kapal layar motor (KLM) Jondra Putra GT 142 no 62/CCA yang berlayar dari Singapura.
BACA JUGA: Serang Polisi Pakai Parang Panjang, Dor... Perampok Tumbang Ditembak
Selain mengamankan beras dan gula, Dit Polair juga menangkap 11 orang, termasuk pengusaha asal Batam bernama Toyib yang diduga pemilik sembako ilegal tersebut. Untuk mengelabui petugas, penyelundup diduga mengoplos beras yang diduga dari Thailand ke karung beras lokal dengan merek Beras Super Bintang Lima.
"Tapi pemilik beras ini belum mau mengaku. Ini yang terus kami dalami," kata Widodo, seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN) Jumat (28/1).
BACA JUGA: Ban Truk Lepas Hantam Pemotor, Innalillahi
Menurut dia, kemasan beras impor yang dibawa dari Singapura ditukar dengan kemasan beras lokal lalu dimasukkan ke Batam melalui pelabuhan rakyat. Kemasan karung merek Beras Super Bintang Lima dengan isi netto 25 kilogram itu diduga dibawa dari Batam dalam keadaan kosong.
"Modus tukar karung. Tujuannya mengelabui petugas. Biar dipikir beras itu dari lokal. Namun kita tak tertipu dengan modus mereka," jelas Widodo saat ditemui di pelabuhan rakyat di Tanjungsengkuang yang dikenal dengan nama Pelabuhan Haji Toyib itu.
BACA JUGA: Hindari Genangan saat Berangkat ke Sekolah, Ayah-Anak Tewas Bersimbah Darah
Mantan Wakapolres Barelang ini mengatakan, untuk menyergap kapal tersebut, pihaknya melakukan pengintaian selama dua hari dengan dua kapal patroli. Selama itu juga, sempat terjadi aksi kucing-kucingan antara petugas dan KLM Jondra Putra yang dinakhodai Ryan Rizal.
"Namun tak ada perlawanan. Semua pihak yang ada didalam kapal langsung menyerah saat kita sergap. Buktinya kapal bisa bersandar di sini," terang Widodo.
KLM Jondra Putra diduga dimiliki Nurdin, sementara sembako ilegal dimiliki Toyib yang juga pemilik pelabuhan rakyat (tikus) di Pelabuhan Tanjungsengkuang, Batuampar. Atas penangkapan itu, pihaknya telah menahan Haji Toyib, empat anak buah kapal (ABK) dan lima anggotanya, serta satu orang nakhoda
"Total yang kita amankan 11 orang, termasuk pemilik kapal NR," ujar Widodo.
Widodo menjelaskan, jika terbukti bersalah, ke-11 orang itu akan dijerat Pasal 102 UU no 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diperbaharui tahun 2006. Ancaman hukuman delapan tahun serta denda Rp 500 juta.
"Para pelaku telah kita amankan di Dit Polair dan tengah dimintai keterangan," terang Widodo.
Di sisi lain, dia menjelaskan pihaknya tak bermaksud melangkahi Dit Polair Polda Kepri dalam mengagalkan penyelundupan beras. Namun, karena informasi yang masuk ke Mabes Polri, pihaknya langsung turun dan melakukan penyergapan.
"Kebetulan juga, dua kapal patroli kita sedang berada di teritorial Indonesia. Makanya langsung melakukan pengintaian," terang Widodo.
Widodo juga mengaku Mabes Polri telah menerima informasi banyaknya pintu masuk ilegal atau pelabuhan tikus di Batam. Sejauh ini, pihaknya belum menindak atas laporan itu.
"Informasi sudah ada, namun masih kita dalami," imbuhnya.
Menurut dia, Mabes juga sudah tahu peran dan fungsi pelabuhan tikus di Batam adalah tempat masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri. Namun, ketika ditanya informasi jumlah pelabuhan tikus yang diterima Mabes, Widodo enggan menyebutkan.
"Kalau jumlah persis belum ada, nanti dicek. Yang pasti informasi itu akan kita dalami," pungkas Widodo.
Widodo mengungkapkan pihaknya akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Bea Cukai Batam. Sebab menurutnya, yang berhak melanjutkan masalah kepabeanan ini adalah Bea Cukai Batam. "Kami serahkan kasus ini ke Bea Cukai," ungkapnya. (she/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada, Jalan Riau-Sumbar Longsor di Dua Titik, Cek Di Sini Lokasinya
Redaktur : Tim Redaksi