jpnn.com, LANGKAT - Oknum Polisi Polres Langkat Bripka Abdul Tamba yang sempat viral menangis sambil memeluk dua putrinya menceritakan dirinya dipecat, ternyata pernah dijatuhi hukuman penjara.
Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
BACA JUGA: Karier Bripka Abdul sebagai Polisi Tamat, Ini Daftar Kesalahannya
"Iya, benar," kata Iptu Joko kepada JPNN.com, Senin (15/11).
Dia mengatakan Bripka Abdul Tamba dipenjara karena kasus pemerasan terhadap pengguna narkoba. Hal itu dilakukannya pada tahun 2010.
BACA JUGA: Sering Keluar Masuk Salon, Perbuatan Terlarang Mbak Theresia Akhirnya Terbongkar
Awalnya, Bripka Abdul Tamba memeras pengguna narkoba Arga Parmanto dengan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta dengan janji akan dibebaskan.
Tak hanya sampai di situ, dia juga memeras pengguna narkoba lainnya yakni Erwin, Hendrik Syahputra dan Dedi Ari Andi Siregar dengan meminta uang sebesar Rp 200 juta.
BACA JUGA: Oknum Satpol PP Melawan saat Disergap Polisi, Tak Diberi Ampun, Dor!
Dia juga berjanji akan membebaskan ketiganya jika membayar uang yang dimintanya.
Atas kasus ini, Bripka Abdul Tamba kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Dia divonis 5 bulan penjara dengan putusan nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tangga 18 November 2010.
"Lima bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan," sebut Iptu Joko.
Selain melakukan pemerasan, Bripka Abdul Tamba juga pernah melakukan pelanggaran disiplin pada tahun 2014, 2015, 2018, 2019, 2020 dan 2021.
Dia lalu dihukum dengan hukuman bervariasi mulai dari penempatan tempat khusus selama 21 hari, penundaan kenaikan pangkat selama 1 Tahun, hingga penundaan mengikuti pendidikan selama 6 Bulan.
Lalu pada tahun 2021, Bripka Abdul Tamba juga melakukan pelanggaran dengan tidak masuk dinas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
"Dia tidak masuk tanpa ada pemberitahuan atau mendapat izin yang sah dari atasan," sebut Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas saat paparan di Polres Langkat, Jumat (12/11).
Tak hanya sampai disitu, baru-baru ini dia juga dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut terkait dugaan pembakaran dan perusakan salah satu usaha internet di Kota Medan.
Kasus itu saat masih dalam proses penyidikan Bidang Propam Polda Sumut.
Terhadap Bripka Abdul Tamba, kata Danu disangkakan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri berupa diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian, apabila meninggalkan tugasnya dalam waktu lebih dari 30 jari kerja secara berturut-turut.
Bripka Abdul juga disangkakan melanggar Pasal 11 huruf (e) Perkap Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri berupa setiap anggota Polri wajib melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas dan benar sebagai wujud nyata amal ibadahnya.
BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Atas hal itu, Bripka Abdul Tamba direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). (mcr22/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni