Terungkap... Enam Daerah Banyak Lakukan Pelanggaran

Selasa, 02 Februari 2016 – 09:28 WIB
Tim Pendukung nomor satu saat jumpa pers/ dok Kalteng Pos

jpnn.com - Kecurangan Terbanyak di Enam Daerah 

PALANGKA RAYA–Tim pemenangan pasangan Sugianto Sabran – Habib Said Ismail (SOHIB) menemukan 200 lebih pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam tahapan pemilihan Gubernur Kalteng susulan. Pelanggaran dan kecurangan terbanyak berada di enam daerah yakni Kabupaten Murung Raya, Barito Timur, Gunung Mas, Katingan, Barito Selatan dan Palangka Raya.

BACA JUGA: PDIP DKI Klaim Pencalonan Boy Tinggal Tunggu Waktu

“Ada lebih kurang 200 pelanggaran dan kecurangan yang telah kita inventarisir mulai dari masa kampanye hingga pencoblosan dan penghitungan suara kemarin,” kata Wakil Ketua Tim Pemenangan SOHIB Provinsi Kalteng Yansen A Binti, kepada Kalteng Pos (grup JPNN).

Dijelaskan Yansen yang didampingi Sekretaris Tim H Ade Supriyadi, Wakil Ketua Tim HM Rizal dan Tim Hukum Ikhsanudin, ratusan pelanggaran dan kecurangan meski hampir merata di seluruh daerah, namun terbanyak ditemukan di wilayah Kabupaten Murung Raya, Barito Timur, Gunung Mas, Katingan, Barito Selatan dan Palangka Raya.

BACA JUGA: Gerindra Ogah Usung Ridwan Kamil, Kecuali....

“Sebagian sudah ada yang kita laporkan ke Panwaslu kabupaten maupun Banwaslu Kalteng, terutama yang terjadi sebelum masa pencoblosan, seperti kampanye hitam, kampanye terselubung dan money politic,” tandas Yansen.

Pelanggaran dan kecurangan terbanyak ditemukan saat pencoblosan dan penghitungan suara di tingkat TPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan berbagai macam modus.

BACA JUGA: Klaim Kehilangan Suara Akibat C6 tak Didistribusikan

“Tetapi kami semua sudah mengantongi bukti-bukti, baik rekaman video, foto dan lain-lain, terkait pelanggaran dan upaya curang yang dilakukan oleh oknum-oknum untuk merugikan pasangan SOHIB itu,” ujarnya.

Sekretaris Tim Pemenangan SOHIB, H Ade Supriyadi menambahkan, berbagai temuan pelanggaran tersebut juga dipersiapkan apabila nanti ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada.

“Meski nantinya SOHIB bukan sebagai pihak tergugat, hanya sebagai pihak terkait, tetapi kita sudah siap untuk menghadapi gugatan seadainya itu dilakukan oleh pasangan lain. Kita akan buka semuanya. Dan kami yakin, bukti-bukti dan saksi yang kami miliki akan mematahkan gugatan tersebut,” kata Ade. (nto/tur/dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Ahli di MK: Jangan Jadikan Pasal 158 sebagai Tameng Kecurangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler