Terungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Jumat, 15 Mei 2020 – 20:03 WIB
Terdakwa Zuraida Hanum (41) memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: ANTARA/Munawar

jpnn.com, MEDAN - Terdakwa Zuraida Hanum (41) mengakui bahwa dirinya membunuh suaminya Jamaluddin, karena tidak tahan terus disakiti perasaan maupun fisiknya dan sering diperlakukan secara kasar.

"Suami saya, Jamaluddin itu, juga pernah menganiaya saat sedang hamil, dan melukai bagian muka saya dengan benda tajam," ujar terdakwa Zuraida, dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (15/5).

BACA JUGA: Putri Hakim Jamaluddin: Saya Mohon kepada Majelis Hakim Agar Terdakwa Dihukum Mati

Terdakwa menyebutkan, Jamaluddin juga telah mengkhianatinya, dan memiliki wanita lain.

Hal itu membuat terdakwa semakin benci dan menaruh dendam terhadap korban yang tidak lagi menyayangi dirinya.

BACA JUGA: Ibu Eksekutor Hakim Jamaluddin Minta Anaknya Tak Dihukum Mati

"Jadi inilah salah satu penyebab berniat untuk membunuh korban dengan cara meminta bantuan kepada Jefry Pratama (42) dan Reza Fahlevi serta menjanjikan mereka pemberian berupa imbalan," ujar terdakwa.

Terdakwa mengatakan, sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, Jefry dan Reza terlebih dahulu membeli seragam berupa satu stel jaket, satu stel sepatu, satu stel sarung tangan, dan perlengkapan lainnya.

BACA JUGA: Sri Wulandari Dibunuh Selingkuhan, Mayatnya Dibuang ke Sungai Citarum

Menurutnya, saat melakukan pembunuhan hakim tersebut, tidak boleh menggunakan pakaian biasa, tapi harus menggunakan seragam khusus.

Seluruh dana untuk membeli perlengkapan itu diberikan oleh terdakwa kepada mereka (Fefry dan Reza), sebelum dilakukan eksekusi terhadap Jamaluddin.

Sidang lanjutan tersebut dengan Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Imanuel Tarigan, dengan menghadirkan secara langsung ketiga terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang, dalam dakwaannya di PN Medan menyebutkan, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban tersebut dibunuh Zuraida Hanum, Reza Fahlevi, dan Jefry Pratama dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.

Selanjutnya, terdakwa membuang korban di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut, Jumat (29/11/2019).

Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

Jenazah kemudian diautopsi di RS Bhayangakara, Medan, Jumat (29/11/2019) malam, sebelum dibawa ke Nagan Raya, Aceh untuk dimakamkan pada Sabtu (30/11/2019). Berdasarkan hasil autopsi itu, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Zuraida, Jefri, dan Reza. Ketiganya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yang telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler