jpnn.com, SURABAYA - Julianto Eka Putra yang berprofesi sebagai motivator sudah lama berstatus terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap sembilan siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur.
Setelah mendapat sorotan karena tidak ditahan meski sudah 19 kali menjalani persidangan, pria kelahiran Surabaya itu akhirnya dijebloskan ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin (11/7) sore,
BACA JUGA: Kasus Mas Bechi Jombang: Sikap Gus Muhaimin Mirip Bang Chandra
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan alasan mengapa pendiri SPI Kota Batu berstatus terdakwa kasus pencabulan itu baru ditahan.
Mia mengatakan pihaknya baru saja mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Malang untuk melakukan penahanan terhadap Julianto Eka Putra.
BACA JUGA: Tinggal 1 Korban Mas Bechi yang Berani Mengungkap Segalanya, Sisanya?
“Kami sudah mengajukan dua kali surat permohonan kepada PN Malang agar dapat melakukan penahanan kepada Julianto. Sebab, hal tersebut merupakan wewenang dari PN Malang,” ungkap Mia Amiati, dikutip dari JPNN Jatim.
Surat permohonan kedua yang diajukan kejaksaan disetujui oleh majelis hakim PN Malang dan surat penahanan terbit pada Senin pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Guru Honorer Gagal PG, K2 & Negeri Minimal 3 Tahun, Semua Diangkat PPPK Tanpa Tes
"Julianto pun diamankan langsung di kediamannya di Citraland Surabaya," ujar Mia.
Mia mengatakan, alasan tidak dilakukan penahanan pada Julianto meskipun sudah 19 kali persidangan lantaran PN Malang menilai Julianto sangat kooperatif.
“Penahanan Julianto melalui jalan yang cukup panjang sebab kasus Julianto sudah disidangkan sebanyak 19 kali,” tutur Mia.
Mia juga membeberkan fakta mencengangkan mengenai kelicikan Julianto Eka Putra.
Mia menyebutkan sembilan saksi dan korban sempat mendapat intimidasi dari Julianto supaya mereka menarik tuntutan dari pengadilan.
"Intimidasinya, saksi dan korban dihubungi via WhatsApp. Ada juga yang keluarganya diberi fasilitas materi sehingga orang tua korban meminta kasus dicabut," ungkap Mia.
“Atas kejahatan ini, Julianto disangkakan Pasal 81 Ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,” ucap Mia. (sam/mcr23/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu