Kasus Mas Bechi Jombang: Sikap Gus Muhaimin Mirip Bang Chandra

Senin, 11 Juli 2022 – 15:55 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin mengomentari kasus Mas Bechi yang berdampak pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin berharap pemerintah membentuk sebuah tim yang bertugas memulihkan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah yang dipimpin Kiai Muchtar Mu'thi itu.

BACA JUGA: Pak Amir Terang-terangan Sebut Mas Bechi Jombang Fenomena Puncak Gunung Es, Bikin Merinding

Kiai Muchtar Mu'thi merupakan ayah dari MSAT alias Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan terhadap lima santriwati.

"Saya minta pemerintah segera membentuk tim persiapan pemulihan izin kembali agar masa depan para santri tertangani,” ujar Gus Muhaimin dalam keterangan persnya, Senin (11/7).

BACA JUGA: Kelakuan FZ 11-12 dengan Mas Bechi Jombang, Alamak! Kemenag Sudah Mengawasi?

Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan buron kasus pencabulan MSAT alias Mas Bechi sudah menyerahkan diri ke aparat penegak hukum.

Toh, kata Gus Muhaimin, kasus pencabulan anak kiai di Jawa Timur itu urusan personal, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk menutup izin operasional pesantren.

BACA JUGA: Kelakuan Mas Bechi Jombang Bikin Gempar, Politikus asal Magetan Ikut Geregetan

"Jangan sebuah kejahatan mengorbankan semua yang tidak ikut bersalah," kata Gus Muhaimin.

Sebelumnya, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan juga ikut menyoroti pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.

Chandra mengatakan kasus pelecehan seksual tersebut merupakan perbuatan personal atau individu.

Menurut Chandra, pemerintah seharusnya tak perlu mencabut izin lembaga keagamaan yang pengurusnya terbukti terlibat kasus pelecehan seksual.

Sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, dengan cara membekukan nomor statistik dan tanda daftar lembaga pendidikan keagaaman itu.

"Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemanag Waryono dalam keterangan persnya, Kamis (7/7).

Kemenag, kata Waryono, melihat pihak Ponpes Shiddiqiyyah menghalang-halangi proses hukum terhadap MSAT, anak kiai buron kasus pencabulan kepada santriwati.

Dari situ, kementarian yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengambil sikap dengan mencabut operasional ponpes di Kecamatan Ploso, Jombang itu.

Kemenag, kata Waryono, segera berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur setelah pencabutan operasional Ponpes Shiddiqiyyah.

Utamanya, Kemenag ingin memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya. (ast/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler