Terungkap Fakta Terbaru, Inisiator Suap Jaksa Ternyata Dia

Kamis, 17 Maret 2016 – 09:29 WIB
Marsel Taneo. FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Fakta baru terungkap di persidangan perkara dugaan korupsi dana Pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2013 yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (16/3).

Fakta baru itu secara blak-blakan dibuka JPU Kejari SoE, Raden Arry Verdiana, dimana usai pelaksanaan Pilkada TTS tahun 2013, terdakwa Soleman Kabu dan Marsel Taneo pernah mendatanginya sebagai Kasi Tipidsus Kejari SoE untuk menyerahkan uang senilai Rp 40 juta.

BACA JUGA: PNS di Kalimantan Selatan Mulai Resah

“Keterangan Marsel Tanoe selalu saja tidak tahu dan tidak pernah terima uang dari terdakwa Adolfina Bana. Saya mau katakan di persidangan ini bahwa pernah tidak Soleman Kabu dan Marsel Taneo bertamu ke rumah saya dengan membawa tas. Namun, setelah tas diberikan dan saya lihat isi uang maka saya tolak,” kata Raden dilansir Timor Express (Grup JPNN).

Terhadap pernyataan JPU, Soleman Kabu membenarkan. Menurutnya niat untuk bertemu dengan Raden Arry Verdiana tersebut atas tawaran Marsel Taneo.

BACA JUGA: 2 Wanita Ini Simpan Sabu-sabu di (maaf) Kemaluan

“Pernyataan itu memang benar. Tapi inisiator untuk bertemu dengan Kasi Pidsus adalah Marsel Taneo. Saat itu kami bawa uang Rp 40 juta. Rp 20 juta dari bendahara KPU, Adolfina Bana sementara Rp 20 juta lagi dari bendahara bupati, Paul VR Mella,” ujar Soleman Kabu sembari menambahkan saat itu Marsel Tanoe yang membawa uang tersebut.

Marsel Tanoe selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa mengaku dirinya memang saat itu diajak oleh Soleman Kabu untuk bertemu dengan jaksa Raden Arry Verdiana. Namun, Marsel mengaku tak tahu isi tas yang dibawanya saat itu.

BACA JUGA: Gunakan Cairan Setan, 3 Tahanan Kabur

“Saya memang diajak oleh Soleman Kabu untuk bertemu jaksa. Namun saya tidak tahu isi dalam tas itu apa. Saya berani bersumpah di depan majelis hakim yang mulia,” tandas Marsel.

Terdakwa Adolfina Bana dalam keterangannya mengaku menyerahkan uang senilai Rp 179 juta langsung ke saksi Marsel Taneo untuk membayar ke CV Hikmah dengan alasan akan dipolisikan jika tidak segera membayar uang tersebut. Penegasan yang sama terkait penerimaan uang senilai Rp 179 juta juga dikatakan terdakwa Soleman Kabu bahwa yang melakukan pembayaran adalah Marsel Taneo.

Selain itu, beberapa fakta baru lainnya juga terungkap di persidangan yang menyebutkan kalau Marsel Taneo juga menerima uang senilai Rp 20 juta setelah Pilkada Kabupaten TTS 2013 selesai. Namun fakta tersebut dibantah Marsel Taneo sambil bersumpah di depan persidangan.(gat/joo/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Termuda, Ganteng, Programnya Top


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler