Terungkap, Ini Alasan Nia Daniaty Turut Digugat Terkait Kasus CPNS Bodong

Selasa, 30 Agustus 2022 – 03:29 WIB
Penyanyi senior Nia Daniaty. Foto: dokumentasi JPNN,com

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Nia Daniaty digugat oleh 179 korban dugaan kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS, yang dilakukan Olivia Nathania.

Kuasa hukum para korban, Desi Hadi Saputri mengungkapkan alasan Nia Daniaty turut digugat atas masalah putrinya.

BACA JUGA: Jerinx Langgar Janji, Nora Alexandra Menyindir Begini, Jleb

Menurutnya, Nia Daniaty mengetahui praktik CPNS bodong, yang dilakukan sang anak.

"Ibu Nia tahu kasus ini, tetapi tidak ada itikad dari pihak mereka untuk mengembalikan (uang)," kata Desi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8).

BACA JUGA: Hukum Jual Beli dengan Sistem Kredit, Bolehkah?

Tak hanya Nia, Rafly Tilaar selaku suami Daniaty juga tercatat sebagai tergugat.

Desi menjelaskan Rafly ikut digugat lantaran diduga menikmati uang hasil penipuan CPNS bodong.

BACA JUGA: Kasus Penipuan Berkedok Penerimaan CPNS Berlanjut, Nia Daniaty Bakal Ikut Digugat

Oleh karena itu, para korban menuntut ketiganya mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.(mcr31/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler