Terungkap, Ini Motif Penembakan Sukarelawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kamis, 11 Januari 2024 – 19:00 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka kasus penembakan di Sampang saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Surabaya, Kamis (11/1/2024). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

jpnn.com - SURABAYA - Polisi mengungkap motif penembakan seorang tokoh masyarakat yang juga sukarelawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, bernama Muarah.

Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Totok Suharyanto menyebut motif penembakan itu ialah karena dendam.

BACA JUGA: Kasus Penembakan Sukarelawan Prabowo-Gibran di Sampang, Polda Jatim Buru Tersangka Lain

"Untuk motif penembakan tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi murni bahwa tersangka MW dendam terkait dengan peristiwa tahun 2019, yang mana anak buahnya waktu itu menjadi korban penembakan yang dilakukan korban (Muarah)," ungkap Totok Suharyanto di Surabaya, Kamis (11/1).

Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa Polda Jatim dalam penyidikan kasus tersebut telah menetapkan tiga tersangka.

BACA JUGA: Soal Motif Penembakan Sukarelawan Prabowo-Gibran, Polisi Sudah Menyimpulkan

Mereka ialah warga Sampang berinisial MW, S dan H, serta dua orang dari Kabupaten Pasuruan dengan inisial AR dan AH.

Tersangka MW ialah oknum kepala desa dan juga merupakan otak dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penembakan Sukarelawan Prabowo-Gibran di Sampang

Selain itu, MW juga yang menyiapkan fasilitas seperti senjata api, dua sepeda motor, hingga uang sebesar Rp 50 juta untuk eksekutor.

Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Sodiq Pratomo menjelaskan pada saat peristiwa terjadi, timnya tidak menemukan proyektil atau selongsong di tempat kejadian perkara (TKP), dan hanya mendapatkan baju korban.

"Setelah korban diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua, yakni jenis revolver kaliber 38. Kemudian, setelah tersangka tertangkap, diamankan dua senjata api dengan merek SNW dan merek Colt caliber 9 mm," ujarnya.

Setelah diperiksa, pistol tersebut bisa digunakan dengan baik dan ada jejak residu yang artinya pernah digunakan.

Selain itu, ditemukan juga dua selongsong yang telah ditembakkan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara uji labfor, kedua selongsong dan proyektil identik dengan senjata yang revolver," ucapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Juncto 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler