Terungkap, Ini Penyebab Revisi UU ASN Ngadat

Rabu, 30 Mei 2018 – 15:21 WIB
Setiawan Wangsaatmadja. Foto: Humas Kemenpan-RB/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) bakalan lama. Pasalnya, hingga saat ini di internal pemerintah belum ada kata sepakat dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).

"DIM kan disusun oleh beberapa instansi. Persoalannya, ini masih tarik menarik dan belum ada kata sepakat," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja kepada JPNN, Rabu (30/5).

BACA JUGA: Atur Gaji BPIP Cepat, Kok Giliran soal Nasib Honorer Lambat?

Dia mengungkapkan, pembahasan di internal pemerintah mulai berjalan. Namun terbentur oleh perbedaan pandangan masing-masing kementerian/lembaga.

BACA JUGA: Sedikit Bocoran Revisi UU ASN, Penting Diketahui Honorer K2

BACA JUGA: Ternyata, Data Honorer K2 Sudah Siap

"Jadi DIM ini bukan hanya tugas KemenPAN-RB. Ada beberapa kementerian/lembaga yang terlibat. Nah, ini belum ada kata sepakat makanya DIM belum disusun," tuturnya.

Bagi pemerintah, UU ASN sudah sangat lengkap dan bisa menciptakan aparatur berkelas dunia. Bila harus direvisi lagi, akan kembali kepada sistem rekrutmen pegawai yang tidak objektif.

BACA JUGA: THR PNS Dibayarkan 5 – 7 Juni, Honorer?

"Memang tujuannya hanya mengakomodir honorer tertentu. Namun ini imbasnya bisa ke mana-mana. UU ASN kan ada karena ingin memerbaiki sistem rekrutmen CPNS. Kalau direvisi dan bisa meloloskan honorer tanpa tes, bisa merusak pola rekrutmen CPNS yang sudah mulai bagus ini," tandasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Izinkan Pemda Berikan THR untuk Honorer, tapi...


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler