jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengakui data honorer K2 sudah ada. Namun, pemerintah tidak bisa menggunakan data itu karena belum adanya payung hukum untuk pengangkatan honorer menjadi CPNS.
"Datanya sudah ada, jadi enggak perlu pendataan lagi. Cuma masalahnya, datanya mau diapain kan kami bisa berbuat apa-apa. Datanya masih disimpan belum diutak-atik," kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja kepada JPNN, Selasa (29/5).
BACA JUGA: Gaji Honorer Rata-rata Rp 300 Ribu, Tolong Beri Insentif
KemenPAN-RB, lanjutnya, akan melanjutkan tahapan selanjutnya bila aturan main yang membolehkan pengangkatan CPNS dari honorer sudah ada. Selama payung hukumnya belum ada, data tersebut hanya jadi database.
"Enggak ada pendataan lagi. Kalau payung hukum ada tinggal diverifikasi," ucapnya.
BACA JUGA: THR PNS Dibayarkan 5 â 7 Juni, Honorer?
Pernyataan Setiawan ini sekaligus menjawab kegelisahan honorer K2 (kategori dua) karena sampai sekarang belum ada pendataan apa-apa.
Padahal dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, MenPAN-RB Asman Abnur menyatakan akan melakukan validasi data kembali untuk melihat berapa jumlah honorer yang asli.
BACA JUGA: Kemendagri Izinkan Pemda Berikan THR untuk Honorer, tapi...
Baleg pun memberikan kesempatan kepada KemenPAN-RB untuk membereskan data-datanya sebelum masuk pada pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara). (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tega! Pemda Dilarang Berinisiatif Beri THR ke Honorer
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad