Korupsi Dana Desa di Kepri, Ada yang Dipakai untuk Beli Mobil Pribadi

Jumat, 18 Juni 2021 – 02:10 WIB
Korupsi Dana Desa di Kepri melibatkan 10 desa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sepuluh desa di provinsi itu terlibat kasus korupsi dana desa dalam kurun waktu dua tahun (2019-2020).

Namun, pihak kejaksaan tidak memerinci nama-nama desa tersebut.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Jebloskan 2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya ke Tahanan

"Sepuluh desa itu tersebar di lima kabupaten se-Provinsi Kepri," kata Asintel Kejati Kepri Agustian Sunaryo di Tanjungpinang, Kamis (17/6).

Menurut Agustian, semua kasus korupsi dana desa tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Ini Lho Alexway yang Mengaku Berdinas di Mabes Polri, Aslinya, Oalah

Dia menjelaskan, korupsi dana desa di Kepri rata-rata dipicu masalah integritas kepala desa maupun aparaturnya yang secara sengaja menyelewengkan anggaran sehingga memicu timbulnya kerugian negara.

Agustian mencontohkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi malah dialihkan untuk kepentingan pribadi kades atau aparatur, misalnya, membeli mobil pribadi dan sejenisnya.

BACA JUGA: Pesta Pernikahan di Bekasi Didatangi Tim Gabungan, Lihat yang Terjadi

Selain itu, korupsi dana desa disebabkan minimnya pengetahuan dan pemahaman mengelola dana desa, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

"Kalau ini lebih kepada masalah administrasi. Contoh, kepala desa atau aparatur desa tidak bisa membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa," ucap Agustian.

Oleh karena itu, Kejati Kepri mendorong masing-masing kabupaten membentuk tim terpadu pengawasan dana desa melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemkab setempat.

Pembentukan tim terpadu bertujuan agar tata laksana dana desa tidak menyalahi aturan dan sesuai kebutuhan desa itu sendiri.

Tim terpadu juga akan memetakan potensi korupsi dana desa yang selama ini terjadi. Apakah memang karena ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan kades dan aparatnya dalam mengelola anggaran desa tersebut.

"Apalagi dana desa per desa sekitar Rp 1 miliar dan cukup besar. Sementara SDM desa terbatas untuk mengelolanya. Ke depan, tim terpadu harus mendampingi bagaimana mengelola dana desa yang baik dan benar," pungkas Agustian. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler