Terungkap! Inilah Peran Gatot dan Evy dalam Suap Hakim PTUN Medan

Senin, 31 Agustus 2015 – 18:10 WIB
Terdakwa OC Kaligis menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8). OC didakwa melakukan suap Hakim dan Panitera PTUN Medan dengan hukuman 15 tahun penjara. Foto-foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan bermula dari kedatangan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti ke kantor advokat senior Otto Cornelis Kaligis di Jakarta pada sekitar bulan Maret 2015.

Kedatangan pasangan itu untuk berkonsultasi mengenai penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (BOS) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

BACA JUGA: Bareskrim Bantah Sengaja Sidik Kasus Terkait Capim KPK

Hal ini terungkap dari dakwaan terhadap OC Kaligis yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8). Menurut jaksa, Gatot ketika itu resah lantaran pihak Kejati memanggil anak buahnya, Ahmad Fuad Lubis untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA: Kasus Cessie Diproses, Kejagung juga Harus Ungkap Peran Orang BPPN

"Gatot dan Evy Susanti datang ke kantor terdakwa (OC) membahas bagaimana mencari upaya agar panggilan-panggilan tersebut tidak mengarah kepada Gatot Pujo Nugroho selaku gubernur Sumatera Utara," kata JPU Ahmad Burhanuddin.

BACA JUGA: Menaker: Jumlah TKA di Indonesia Masih Terkendali

OC lalu menyarankan agar panggilan dari pihak Kejati tidak dipenuhi. Ayahanda aktris Velove Vexia itu juga usulkan mengambil agar Gatot mengambil langkah langkah hukum berupa permohonan pengujian kewenangan Kejati ke PTUN Medan. Gatot pun menyetujui usul itu.

Demi memuluskan gugatan tersebut, OC kemudian menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Mereka adalah Hakim Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, Ahmad Fauzi dan panitera Syamsir Yusfan.

Pemberian suap ini juga tidak terlepas dari peran Gatot dan Evy. Berdasarkan  dakwaan, pada tanggal 1 Juli 2015, Evy mengirimkan uang senilai USD 30 ribu dan Rp 50 juta kepada OC. Sebagian dari uang itu lah yang kemudian diserahkan kepada para penerima suap.

Evy sendiri sempat menanyakan kepada anak buah OC, M Yagari Bhastara alias Gary perihal penyerahan uang kepada hakim dan panitera. "Gary dihubungi Evy Susanti melalui telepon milik Mustofa menanyakan apakah penyerahan uang kepada hakim aman atau tidak, dan dijawab Gary bahwa uang telah diserahkan," tutur jaksa.

Pada tanggal 7 Juli, majelis hakim yang tidak lain adalah para penerima suap, akhirnya mengabulkan sebagian gugatan yang didaftarkan OC. Dua hari kemudian, Gary dan empat penerima suap dibekuk KPK saat hendak melalukan transaksi di kantor PTUN Medan.

Saat ini Evy dan Gatot oleh KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun perkara mereka masih dalam tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke pengadilan. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Rini Tak Ingin Campur Tangan soal Penggeledahan Ruang RJ Lino


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler