jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Achmad Aulia (30), terduga teroris Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), yang ditangkap oleh Densus 88, beberapa waktu yang lalu memberikan pengakuan mengejutkan.
Dia mengaku sebagai anggota FPI atau eks anggota FPI (pasca bubar). Tidak hanya itu, Achmad Aulia juga mengaku bahwa pada saat dirinya dan kawan-kawan dibaiat masuk jaringan teroris ISIS di Jalan Sungai Limboto, Makassar, Sulawesi Selatan tahun 2015, hadir juga petinggi FPI Munarman.
BACA JUGA: Rizieq Shihab dan Munarman Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Pidana
Namun mantan Sekretaris Umum FPI Munarman membantah keras tudingan tersebut.
"Dia (Munarman, red) membantah hadir ikut mengisi kegiatan anggota FPI Makassar ke dalam jaringan teroris JAD saat dibaiat masuk ke dalam jaringan ISIS tahun 2015 yang lalu, meski banyak Saksi mengungkap fakta kehadiran Munarman dalam acara baiat tersebut,” kata Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis diterima Minggu (7/2/2021) dini hari.
BACA JUGA: 5.000 Dokter Sulit Berpraktik di Indonesia, Ada Apa?
Menurut Petrus, fakta lain tak terbantahkan mengungkap jejak kehadiran Munarman saat acara Tabligh Akbar dan baiat anggota FPI ke dalam jaringan ISIS pertengahan tahun 2015 yang lalu.
BACA JUGA: Daftar Nama Pejabat Mabes TNI Peserta Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama
Terungkap jejak Munarman di dalam Jaringan Teroris JAD. Foto: Direktori Putusan Mahkamah Agung RI
Hal itu, menurut Petrus, terungkap dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tahun 2019, pada halaman 6, 18, 57 dan 70 yang bersumber dari keterangan Terdakwa Ade Supriadi, selaku terdakwa Teroris.
Pengakuan Terdakwa Teroris
Ade Supriadi dalam keterangannya sebagai Terdakwa, menurut Petrus, menyatakan bahwa awalnya sekitar pertengahan tahun 2015 mendapat undangan di grup BBM untuk datang di acara tabligh akbar FPI yang diadakan markas FPI di Jalan Sungai Limboto, Makassar, sekitar jam 09.00 Wita.
Acara tersebut dihadiri sekitar 500-700 anggota FPI. Saat itu hadir juga Ustaz Fauzan Anshori, Ustaz Basri dan Munarman dari pengurus FPI Pusat.
Dalam Tabligh Akbar tersebut Ustaz Fauzan Anshori, Ustaz Basri dan Ustaz Munarman sebagai Pengurus Pusat FPI memberikan materi tentang "saat ini sudah tegaknya Kilafah Islam (sudah tegaknya negara Islam) di bawah pimpinan Abu Bakar Albahdadi, kilafah yang dimaksud adalah ISIS yang ada di Syriah."
Selain itu, menurut Petrus, ada juga ajakan kepada umat Islam untuk bergabung dengan Kilafah Islam ISIS di bawah kepemimpinan Abu Bakar Albahdadi, sebagaimana dapat dibaca dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara teroris No. 459/Pid.Sus.Teroris/2019, (halaman 6, 18, 57 dan 70 putusan).
Cekal dan Tangkap Munarman
Petrus mengatakan untuk memastikan seberapa jauh peran dan keterlibatan Munarman, sebagai Sekjen FPI dalam aksi-aksi terorisme jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang sudah dibaiat ke dalam jaringan ISIS, dan apa saja peran peran penting Rizieq Shihab dalam proses baiat anggota FPI ke dalam jaringan teroris JAD dan ISIS, maka Densus 88 perlu segera melakukan pencekalan, tangkap dan tahan Munarman.
Untuk itu, kata Advokat Peradi ini, diperlukan suatu penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh dan komprehensif terhadap seluruh aktivitas FPI di masa lalu dengan pendekatan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebab, kata Petrus, sejak berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, aktivitas ormas-ormas Intoleran dan Radikal mendapatkan keleluasaan, hingga tindakan-tindakan yang mengancam eksistensi Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945.
Pendekatan dengan menggunakan instrumen UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena rangkain peristiwa yang berupa ancaman kebencian, permusuhan antara golongan masyarakat dan narasi yang berisi ancaman kekerasan yang menimbulkan perasaan takut secara meluas, koheren dengan aksi terorisme yang akhir-akhir diduga di dalamnya ada anggota FPI.
Ceramah Rizieq Mengandung Ancaman Kekerasan
Petrus menilai selama sepuluh tahun terakhir, ceramah Rizieq Shihab mengandung narasi ancaman kekerasan, menebar kebencian sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut yang meluas.
Sementara berdasarkan temuan Densus 88 di lapangan, diperoleh fakta mencengangkan bahwa sejumlah terduga teroris adalah anggota FPI, telah masuk ke dalam jaringan JAD dan dibaiat masuk ke dalam jaringan ISIS di situ terdapat jejak FPI.
“Oleh karena itu, sangat beralasan hukum, jika terhadap Rizieq Shihab dan Munarman perlu dilakukan suatu penyelidikan dan penyidikan dengan instrumen UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Karena selama 10 tahun terakhir ceramah Rizieq Shihab di mimbar-mimbar dakwah, selalu menebar kebencian dan teror yang menakutkan masyarakat luas yang koheren dengan aksi terduga teroris dari anggota FPI,” kata Petrus.
Terakhir, menurut Petrus, Densus 88 menangkap 26 terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Sulawesi Selatan dan Gorontalo. Namun, 19 di antaranya merupakan anggota FPI di Makassar.
“Mereka mengaku sempat berbaiat masuk ke dalam kelompok teroris ISIS pimpinan Abubakar Al-Baghadadi, di Markas FPI di Jalan Sungai Limboto, Makassar, yang turut dihadiri Munarman dan pengurus FPI Makassar lainnya,” kata Petrus.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Friederich