jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (KOSTRAD) Mayjen (Purn) Kivlan Zen terungkap pernah meminta orang lain untuk memata-matai Menko Polhukam Wiranto dan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan. Untuk keperluan itu, Kivlan mengeluarkan uang Rp 25 juta.
Hal itu terungkap dalam persidangan perdana terhadap Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (10/9). Jaksa penuntut umum (JPU) Fahtoni yang membacakan surat dakwaan mengungkapkan, Kivlan menyerahkan uang Rp 25 kepada seseorang bernama Helmi Kurniawan.
BACA JUGA: Digugat Kivlan Zen soal PAM Swakarsa 1998, Begini Reaksi Wiranto
Selanjutnya, Helmi menyerahkan uang itu kepada Tajudin. "Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan untuk memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," kata Fahtoni pada persidangan di Gedung Kusuma Atmaja I, PN Jakpus itu.
Fahtoni menjelaskan, dana yang diberikan Kivlan kepada Tajudin berasal dari Habil Marati. Sebelumnya Habil memberikan uang SGD 15.000 kepada Kivlan.
BACA JUGA: Wajah Kivlan Zen Tampak Pucat dalam Sidang di PN Jakarta Pusat
Kemudian Kivlan menukarkan uang tersebut ke kurs rupiah melalui Helmi di tempat penukaran uang. Dari total SGD 15.000 itu Kivlan menerima Rp 151,5 juta.
Kivlan mengambil uang Rp 6,5 juta dari total uang tersebut. Adapun uang sisa sebesar Rp 145 juta diserahkan Kivlan kepada Helmi.
BACA JUGA: Kivlan Zen Minta Pak Polisi Kembalikan Ponselnya Nokia dan Mobil Innova
Saksi Helmi kemudian mengelola uang itu untuk membayar senjata api yang dipesan. Helmi juga menyerahkan uang tersebut kepada saksi lain.
Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Dalam sidang perdana terhadap Kivlan itu JPU mengajukan dua dakwaan. Untuk dakwaan pertama, Kivlan dijerat pidana dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun pada dakwaan kedua, Kivlan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.(liviakristianti/ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia