jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Kivlan Zen dari unsur TNI Kolonel Chk Subagya Santosa menyampaikan 12 petitum milik kliennya di dalam sidang praperadilan yang berkaitan dengan kasus dugaan makar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakpus), Senin (22/7).
Dari 12 petitum itu, Kivlan bersama tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan untuk mengabulkan gugatan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
BACA JUGA: Ini Poin - Poin Gugatan Praperadilan Kivlan Zen di PN Jaksel
Kemudian, Kivlan dan tim kuasa hukum juga meminta hakim untuk menyatakan termohon praperadilan, telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka.
"Ketiga menyatakan perbuatan melanggar hukum dengan tidak pernah dilakukan pemohon praperadilan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka," ucap Subagya di dalam persidangan, Senin.
BACA JUGA: Ini Bentuk Bantuan dari TNI untuk Kivlan Zen
BACA JUGA : Lho, Ada 13 TNI Aktif di Barisan Pengacara Kivlan Zen?
Selanjutnya Kivlan dan tim kuasa hukum, meminta hakim untuk menyatakan perbuatan melanggar hukum oleh termohon praperadilan dengan tidak menyerahkan tembusan administrasi penyelidikan atau penangkapan, penahanan, kepada keluarga tersangka dan atau tersangka.
BACA JUGA: Isi Surat Kivlan Zen kepada Menhan Ryamizard Ryacudu
Tidak hanya itu, pemohon meminta hakim untuk menyatakan tidak sah penangkapan praperadilan in casu Kivlan Zen di Mabes Polri tertanggal 29 Mei 2019.
"Keenam menyatakan tidak cukup alat bukti dan atau belum dilakukannya pemeriksaan terhadap pemohon praperadilan adalah perbuatan melanggar hukum dalam penetapan status tersangka Kivlan Zen," ucap dia.
Selain itu, mereka juga meminta hakim untuk menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka Kivlan Zen berdasarkan laporan polisi nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.
"Kedelapan menyatakan tidak sah BAP pro justicia yang dibuat oleh termohon praperadilan sepanjang berkaitan dengan pemohon praperadilan berdasarkan keterangan Helmy Kurniawan alias Iwan, Tajudin, Irfan, Adnil, Asmaizulfi, dan Habil Marati berdasarkan laporan polisi Nomor LP//439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019," ucap Subagya.
BACA JUGA : TNI Berikan Bantuan Hukum ke Kivlan Zen, Ini Alasannya
Permintaan Kivlan dan tim kuasa hukum yang kesembilan yakni melepaskan pemohon praperadilan dari penahanan oleh termohon berdasarkan laporan polisi Nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.
Setelah itu, Kivlan dan tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan batal demi hukum surat perintah penyelidikan SPDP, surat perintah penyidikan, surat perintah penahanan, BAP pro justicia, dan tanda terima barang bukti.
"Kesebelas memerintahkan termohon praperadilan mengembalikan barang bukti kepada pemohon praperadilan berupa satu buah handphone Nokia berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua buah sim card, Mobil Toyota Innova B 20xxx.
"Kedua belas meminta untuk merehabilitasi nama baik dari pemohon gugatan praperadilan ke keadaan semula," ungkap dia.
Sebagai informasi, Kivlan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Permohonan terdaftar dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel. Dari permohonan sidang praperadilan ini, Polda Metro Jaya bertindak sebagai pihak termohon.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kivlan Dibela TNI, Begini Tanggapan Polisi
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan