jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Kuat Maruf, asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo, sempat berupaya melarikan diri sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Namun, lanjut Kapolri, penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri yang sudah mencium gelagat Kuat yang hendak kabur, lalu melakukan penangkapan sebelum yang bersangkutan menghilang.
BACA JUGA: Komisi III DPR Minta Kapolri Buka Motif Pembunuhan Brigadir J, Adies Kadir: Masyarakat Menunggu
"Saudara Kuat sempat akan melarikan diri. Namun, diamankan dan ditangkap," kata Kapolri Jenderal Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan bahwa Kuat berupaya kabur setelah Bharada E menjadi tersangka terkait kasus penembakan Brigadir J.
BACA JUGA: Jenderal Purnawirawan Sentil Kapolri di DPR: Saya Ini 3 Tahun Instruktur di Brimob, Pak
Terlebih lagi, saat itu Bharada E diketahui mengubah pengakuannya di berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus tewasnya Brigadir J dari sebelumnya peristiwa baku tembak menjadi eksekusi.
Kapolri Jenderal Listyo mengatakan Kuat Ma’ruf bersama Bripka Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka menyusul pengakuan Bharada E di kasus tewasnya Brigadir J.
BACA JUGA: Soal Kasus Ferdy Sambo, Komisi III Pastikan Rapat Bersama Kapolri Berlangsung Terbuka
"Richard mengakui perbuatannya, kemudian Saudara Ricky dan Kuat ditetapkan tersangka," lanjut mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi), itu.
Jenderal bintang empat itu mengatakan bahwa ketiga tersangka saat diperiksa mengakui kasus penembakan Brigadir J.
Lalu, Irjen Ferdy Sambo tersudut karena ketiga tersangka mengaku otak dari penembakan Brigadir J ialah eks Kadiv Propam Polri itu.
"Maka, Saudara FS akhirnya mengakui segala perbuatannya," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan