Tangkap Nenek Samsiah, Polisi Temukan 17 Pil Haram

Selasa, 10 Oktober 2017 – 15:30 WIB
Samsiah. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Satresnarkoba Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap Samsiah di (61) di Dusun Gunung Karet, Kecamatan Sangatta Selatan, Sabtu (7/10).

Samsiah ditangkap karena nekat mengedarkan narkoba jenis LL.

BACA JUGA: Berulang Kali Digituin Ayah, Anak Melahirkan

Petugas berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan Samsiah.

Di antaramya 17 pil LL, uang Rp 50 ribu, dan dompet ungu.

BACA JUGA: Kutim Kekurangan Tenaga Kesehatan

Sebelumnya, petugas menerima informasi dari warga tentang banyaknya peredaran narkoba di Sangatta pada pertengahan 2017 lalu.

Setelah itu, Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Gaji Kecil, Pria Ini Nekat Jualan Ekstasi

Puncaknya, petugas berhasil menangkap Samsiah yang saat itu berada di rumah.

Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan pil haram di dompet milik Samsiah.

"Karena bukti dirasa cukup, tersangka beserta BB dibawa ke Polres Kutim guna proses penyidikan," ujar Kapolres AKBP Rini Eko sebagaimana dilansir Kaltim Post, Selasa (10/10). (dy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendak Edarkan Sabu-Sabu, Randi Ditangkap di Halaman Masjid


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler