jpnn.com, BENGKAYANG - Tiga pengedar dan pemakai sabu-sabu tak berkutik ketika ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, di lokasi berbeda, Minggu (8/10).
Pemakai narkoba bernama Muhammad Adam dan Yesmiar.
BACA JUGA: Hendak Edarkan Sabu-Sabu, Randi Ditangkap di Halaman Masjid
Keduanya ditangkap di Simpang Tiga Jalan Labang Luag, Dusun Jagoi Babang, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang.
Sementara itu, pengedar narkoba bernama Alexander ditangkap saat mengendarai motor di Jalan Simpang Tiga-Jalan Labang Luag.
BACA JUGA: BNN Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 25 Kg dari Malaysia
“Ketiga tersangka masih diperiksa,” kata Kasat Narkoba Iptu Jumari kepada Rakyat Kalbar, Senin (9/10).
Jumari menjelaskan, Adam dan Yesmiar ditangkap saat mengonsumsi sabu-sabu.
BACA JUGA: Pengedar Jual Sabu-Sabu Palsu kepada Petugas BNKK
“Kami menemukan empat klip dan sisa sabu-sabu seberat 1,57 gram di lokasi. Ditemukan juga uang tunai Rp 723 ribu dan selembar Ringgit Malaysia senilai RM 1,” ujar Jumari.
Sementara itu, petugas menyita sabu-sabu seberat 0,84 gram dari tangan Alexander.
“Pengedar ini kami tangkap juga berdasarkan informasi dari masyarakat dan langsung dibawa ke Mapolres Bengkayang,” ungkap Jumari.
Ketiganya ditahan di Mapolres Bengkayang selama 20 hari ke depan.
Alexander dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan Adam dan Yesmiar dijerat pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1).
“Ancamannya di atas lima tahun penjara,” tegas Jumari. (kur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sosis Ilegal asal Malaysia Masuk Kalbar
Redaktur & Reporter : Ragil