jpnn.com, SURABAYA - Polisi menangkap mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar.
Samanhudi ikut membantu merancang aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
BACA JUGA: Perampok di Rumah Wali Kota Blitar Ditangkap, Otak Aksi Ini Tak Ada yang Menyangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Totok Suharyanto mengatakan Samanhudi ikut membantu merancang aksi perampokan saat menjalani penahanan di sebuah lapas bersama lima orang tersangka lainnya.
"Peristiwa ini diawali dari tahun 2020 berkisar bulan Agustus sampai Februari 2021. Saat itu tersangka yang kemarin dilakukan penangkapan, yakni tersangka N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah. Di sana mereka ketemu dan tersangka S memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan curas (pencurian dengan kekerasan) pada bulan Desember 2022," kata Totok di Surabaya, Jumat.
BACA JUGA: Terungkap Identitas 2 Perampok di Rumah Wali Kota Blitar yang Masih Diburu Polisi
Samanhudi Anwar pernah ditahan KPK dalam kasus tindak pidana suap pada 2018 dan divonis penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Tipikor.
Totok mengungkapkan bahwa Samanhudi tidak mendapat bagian dari hasil perampokan karena yang bersangkutan hanya memberikan bantuan berupa keterangan delik terhadap tindakan pidana.
BACA JUGA: 5 Fakta Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Poin 4, Oalah
Mengenai motif tersangka yang ditengarai karena dendam, Totok menyebut hal tersebut masih didalami.
Demikian pula dugaan Samanhudi yang mendanai aksi perampokan tersebut.
"Itu masuk dalam proses pembuktian, namun, keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menambahkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar bersikap kooperatif saat ditangkap di luar rumahnya.
"Dia sedang duduk-duduk. Ditangkap kooperatif. Tadi (ditangkap) bersama rekannya dan kami datangi, rekannya juga kooperatif," ujar Lintar.
Atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap tiga orang pelaku (selain Samanhudi Anwar), sementara dua pelaku lainnya masih buron. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Tim SAR Masih Evakuasi Penumpang
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti