Terungkap! Model Asal Jakarta Dibanderol Rp15 Juta, Medan Rp10 Juta Aja

Kamis, 21 Januari 2016 – 13:11 WIB
Ilustrasi. FOTO: ist

jpnn.com - PEKANBARU - Dion Naldo yang merupakan terdakwa dalam perkara prostitusi online menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (19/1) siang.

Dalam persidangan yang tertutup untuk pengunjung itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Ivan Yoko Wibowo SH, menghadirkan dua orang saksi untuk dimintai keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva SH MH.

BACA JUGA: Ada Kabar Buruk Dari PDAM Nih

Kedua saksi tersebut adalah Joko dan Hendra, anggota kepolisian dari Polresta Pekanbaru yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat itu. Dalam keterangan saksi yang dijelaskan JPU usai persidangan, kedua saksi mengatakan, terdakwa ditangkap di lantai 4 hotel Grand Elite.

‘’Saat itu cewek anak asuh Dion sudah di kamar hotel 441 bersama pelanggannya. Terdakwa ditangkap saat di dalam kamar hotel bersama anak asuhnya SA dan pelanggannya HL,’’ ucap JPU Ivan SH.

BACA JUGA: Keren! Warga di 4 Desa Bayar Listrik Pakai Singkong dan Pisang

Dikatakan JPU, dalam keterangan terdakwa di kepolisian, Dion memasang tarif sebesar 2,5 juta terhadap pelanggannya. ‘’Rp2,5 juta itu kata Dion untuk short time. Jadi 2,5 juta itu untuk anak asuhnya, dan Dion mendapatkan fee sebesar Rp500 ribu dari pelanggannya,’’ tutur JPU.

Anggota polisi dalam kesaksiannya dikatakan JPU, terdakwa beroperasi hanya di hotel Grand Elite. Namun keterangan saksi tersebut tidak dibenarkan oleh Dion.

BACA JUGA: Delay Lagi Hingga Empat Jam, Penumpang Emosi Lalu Pukul Petugas Lion Air

‘’Tidak hanya di Grand Elite saja. Di hotel-hotel lain seperti Hotel Pangeran juga bisa. Tergantung permintaan pelanggan,’’ terang JPU.

Dalam persidangan itu, Dion mengatakan mau menerima permintaan pelanggannya karena anak asuhnya membutuhkan uang. ‘’Tarifnya seharusnya 5 juta. Tetapi karena si cewek itu (anak asuh) membutuhkan uang, makanya diterima tawaran pelanggan,’’ terang JPU.

Dikatakan Ivan Yoko, dalam perjanjian terdakwa dengan pelanggannya, Dion memperlihatkan foto anak asuhnya kepada pelanggannya, begitu juga sebaliknya.

‘’Dion yang mengatur semuanya. Jadi deal itu terjadi kalau Dion sudah melihatkan foto pelanggannya sama anak asuhnya. Kalau anak asuhnya suka lihat foto pelanggan Dion, ya jadi transaksinya. Begitu juga sebaliknya, Dion melihatkan foto anak asuhnya kepada pelanggannya. Pelanggan dan anak asuhnya harus bertukaran foto. Dion yang menjadikan perentaranya,’’ jelas JPU.

Ditambahkan JPU, dalam persidangan itu juga terungkap, terdakwa juga bisa menyiapkan model asal Jakarta dan Medan, jika memang pelanggannya menyanggupi tarif yang sangat mahal, yang dipasang oleh terdakwa. ‘’Kalau model asal Jakarta, Dion pasang tarif Rp15 juta. Kalau model dari Medan, tarifnya Rp10 juta,’’ ucap Ivan.

Usai persidangan, majelis hakim akan menjadwalkan kembali persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan isi tuntutan JPU. (MXM/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Mancing, Ada Mayat Tanpa Busana Mengapung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler