Terungkap Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bekasi, Korban Dikasih Racun Tikus

Kamis, 14 Desember 2023 – 04:50 WIB
Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Samian (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/12/2023). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menduga pembunuhan yang dilakukan pria berinisial AMW (35) terhadap perempuan berinisial JS (26) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi bermotif asmara.

Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan pelaku ditangkap pada (9/12) pukul 00.30 WIB di salah satu SPBU di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

BACA JUGA: Asmara Berujung Maut, Beginilah Alung Menganiaya Wulan di Hotel Itu, Innalillahi

"Tersangka pusing dan tertekan karena tidak bisa memenuhi kemauan korban untuk menjalin asmara," kata Samian saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu.

Selain alasan tersebut, Samian menjelaskan tersangka melakukan pembunuhan tersebut juga karena takut hubungan asmara dengan korban diketahui oleh istri sah tersangka.

BACA JUGA: Pembunuhan di Jambi Ternyata Bermotif Asmara, Pelakunya Ayah dan Anak

"Korban juga menyuruh tersangka agar istri sah tersangka dikembalikan ke kampungnya agar tidak mengganggu hubungan korban dengan tersangka," kata Samian.

Tersangka AMW akhirnya merencanakan pembunuhan pada Minggu (3/12) dengan mencampurkan racun tikus ke dalam makanan yang dikonsumsi oleh JS.

BACA JUGA: Stafsus Presiden Jokowi: Jangan Lupa Pilih Pak Ganjar, Ya

"Setelah JS tidak sadarkan diri akibat racun tersebut, AMW langsung mencekik leher korban dan mengikat kedua kaki dan tangan korban dengan menggunakan lakban, menutup mulut dan hidung korban menggunakan lakban," kata Samian.

Setelah melakukan pembunuhan, AMW pergi meninggalkan kontrakan dengan mengunci pintu rumah kontrakan dari luar.

"Sampai pada Jumat (8/12) korban ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan itu," katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sebelumnya, sesosok jasad wanita ditemukan tewas dengan kondisi terlakban di dalam sebuah rumah kontrakan di Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (8/12).

Jasad itu lalu dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepatu Ganjar di Debat Capres Jadi Sorotan, Karya Anak Muda, Bermakna Filosofis


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler