Terungkap Motif Pembuat Video Seksual Kebaya Merah, Kacau

Selasa, 08 November 2022 – 17:53 WIB
Polisi menunjukkan tersangka beserta barang bukti kasus video seksual ‘Kebaya Merah’ saat merilisnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (8/11/2022). (ANTARA/Willy Irawan.)

jpnn.com, SURABAYA - Terungkap motif pembuat video seksual 'Kebaya Merah'.

Kedua pemeran ACS dan AH membuat video tersebut karena mendapat pesanan dari sebuah akun Twitter.

BACA JUGA: Inilah 2 Pemeran Video Seksual Wanita Kebaya Merah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengatakan video seksual tersebut dibuat pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya.

BACA JUGA: Bawa Celurit, Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi yang Masuk ke Pesantren

"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video po*no dengan tema 'Receptionist Hotel'. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan," kata Farman saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jatim, Selasa.

Akun Twitter itu, lanjut Farman, mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video seksual tersebut dengan tarif bervariasi tergantung tema.

BACA JUGA: Duduk Perkara Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi di Pesantren Pamekasan

"Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari," kata dia.

Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyebut ACS dan AH membuat video dengan dibayar uang sebesar Rp 750 ribu.

Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel.

"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," ujar Farman.

Dari penangkapan tersangka ACS dan AH pada Minggu (6/11), polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit laptop, dua unit hardisk, dua unit ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun," kata dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijebloskan ke Tahanan, Nikita Mirzani Mengamuk


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler