jpnn.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru berhasil meringkus empat dari enam tersangka pembunuhan sopir taksi online Go Car Ardhi Nuraswan, 23, di lokasi berbeda.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa pembunuhan tersebut direncanakan. Akibat perbuatan sadis tersebut, para pelaku terancam hukumam mati.
BACA JUGA: Ngeri, Gara-gara Utang, Pria Ini Dibakar Hidup-hidup
"Empat tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana. Karena saat pelaku meng-order Go Car sempat membuat akun baru untuk meng-order Go Car, " kata Kapolresta Kombes Pol Susanto SIK dalam ekspos pengungkapan kasus hilangnya Ardhi Nuraswan di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (28/11).
Ardhi Nuraswan, warga Jalan Delima Puri, Kecamatan Tampan yang berprofesi sebagai sopir Go Car dinyatakan hilang bersama mobilnya jenis Suzuki Ertiga dengan nomor polisi BM 1654 NV sejak 23 Oktober lalu. Dia tercatat sebagai mahasiswa UIN Suska Riau dan akan diwisuda pada Maret 2018.
BACA JUGA: Kebakaran di Senapelan, 59 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
Polresta melakukan penyelidikan. Pada 7 November 2017, ditemukan jenazah dalam bentuk tulang belulang di daerah Kandis, Kabupaten Siak. Berdasarkan temuan jenazah itu, dilakukan tes DNA guna menyocokkan dengan DNA keluarga Ardhi untuk memastikan apakah jenazah yang ditemukan tersebut adalah Ardhi.
Polisi kemudian membentuk tiga tim di antaranya Polsek Tampan, Polresta, dan di-backup seluruhnya Polda Riau. Tim dibentuk bertujuan menindaklanjuti hasil temuan kerangka mayat di Kandis dan laporan pengemudi Go Car yang hilang.
BACA JUGA: Pratama Ngaku Polisi Demi Terlihat Gagah di Depan Sang Pacar
Dari olah TKP, pihak kepolisian menemukan petunjuk. "Kejadian yang berawal dari lokasi penjemputan order Go Car oleh Ardhi di titik penjemputan karaoke Koro Koro Jalan HR Soebrantas. Di sana kami mendapat petunjuk dari CCTv Koro Koro," kata Susanto.
Dari keterangan saksi hasil identifikasi CCTv, polisi berhasil mendapatkan dua pelaku atas nama Victor Hendrik Siburian (20) dan Maringan Tua Gultom (20). Keduanya diciduk di kosan Jalan Purwodadi Kecamatan Tampan pada 11 November lalu.
Dari keterangan dua pelaku tersebut, polisi mengejar pelaku lainnya dan berhasil membekuk pelaku Lian Pranata Sipayung (20) di Simalungun, Sumatera Utara pada 14 November 2017. Dari hasil keterangan Lian, polisi kembali berhasil menangkap Fije Sanje Tarihoran (20) di Cirebon, Banten pada 22 November 2017.
Sementara dua tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial ISSJBT dan FM.
Dikatakan Susanto, tujuan dari enam pelaku membunuh Ardhi untuk menguasai mobil milik Ardhi. "Mereka ingin mengusai mobil Ardhi dan nantinya uang akan dipergunakan untuk pergi ke suatu tempat. Pembunuhan dilakukan untuk memudahkan menguasai mobil," jelas Susanto.
Kronologis kejadian sendiri berawal ketika satu pelaku bernama Lian meng-order Go Car. Sempat dua mobil jenis Avanza ditolak setelah sampai ke titik jemputan tepatnya di Karaoke Koro koro.
"Alasan pelaku menolak dua mobil karena dinilai tidak memiliki nilai jual. Lalu saat peng-orderan ketiga, sampailah Ardi dengan mobilnya. Dan masuklah keenam pelaku ke dalam mobil," terangnya.
Dalam berjalanan menuju PO Medan Jaya yang terletak di Jalan Air Hitam, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan menjerat leher korban dengan tali nilon.
Adapun bertugas sebagai eksekutor adalah Victor yang duduk tepat di belakang Ardhi. Dari keterangan Victor, tali nilon sempat putus hingga ia menggunakan lengannya untuk mencekik leher korban dan membawa ke kursi belakang. Di dalam mobil itulah Ardhi meregang nyawa.
Setelah itu mobil pun diambil alih oleh pelaku. Jenazah Ardhi dibuang oleh pelaku di kawasan Minas. Dan selanjutnya mereka mengarah ke Simalungun, Sumatera Utara. Di sana pelaku sempat ingin menjual mobil tetapi tidak diterima calon pembeli.
"Pelaku sempat ingin menjual mobil dengan harga Rp28 juta, tetapi karena surat-surat tidak ada pembeli batal membeli," teranga Susanto.
Lalu saat proses ingin mencari pembeli, pelaku melihat di media sosial dan portal berita online perihal hilangnya sopir Go Car yang merupakan korban mereka. Mendapat informasi itu, para pelaku cemas dan ketakukan. Mobil sempat menginap di rumah pelaku atas nama Lian di Simalungun, Sumatera Utara.
Selanjutnya mereka membuang mobil ke dalam jurang di Tanah Karo, Kecamatan Merek, Sumatera Utara. Adapun yang bertugas membuang mobil dengan tujuan menghilangkan barang bukti adalah Lian.
Sebelumnya pelaku sempat menjual handphone milik korban dengan nilai tidak sampai Rp1 Juta untuk keperluan ongkos pelarian.
Atas kejadian tersebut para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan tuduhan pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati.
Sementara itu, kedua adik korban yang hadir saat ekspos, Bima, 17, dan Muhammad Rido, 21, terlihat menyaksikan keempat pelaku yang berada dalam ruangan dari kejauhan.
Rido mengaku abangnya tidak pernah memiliki musuh dengan sikap abangnya yang tidak banyak omong. "Abang saya Ardhi itu mainnya sama saya. Dia orangnya gak banyak cerita," kata Rido yang matanya terlihat berkaca-kaca.
Lalu ia juga mengatakan, saat kejadian abangnya menerima order malam itu dan dirinya sedang tidur. Saat ia terjaga, ia menghubungi abangnya.
"Itu sudah pukul 00.00 WIB, saya sudah tidur. Saat saya bangun jam sekitar 00.30 WIB, saya kirim pesan via Whats App menanyakan keberadaan abang saya. Ia langsung membalas, katanya "abang lagi ngantar orang. Bentar lagi balek". Sekitar empat kali membalas chat, tidak ada lagi kontak," katanya.(cr1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Razia Yustisi Ungkap Adanya Pungli di Kafe Remang-Remang
Redaktur & Reporter : Budi