Terungkap Penyebab Oknum Brimob Emosi, Buang Kucing ke Parit

Kamis, 05 November 2020 – 15:53 WIB
Viral oknum anggota Brimob membuang kucing di parit. Ilustrasi Foto: sam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengguna media sosial tengah dihebohkan dengan video seorang anggota Brimob yang kesal dan membuang seekor kucing hidup ke dalam parit.

Mabes Polri pun turun tangan menelusuri kejadian tersebut.

BACA JUGA: Mantan Brimob Berniat Menembak Kepala Aiptu Robinson, Senjata Macet

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, setelah dilakukan penelusuran, diketahui insiden itu terjadi di Polda Sumatera Utara (Sumut).

“Setelah ditelusuri, kami dapatkan bahwa kejadian itu di Polda Sumut pada 30 September 2020 sekitar pukul 16.30. Dia adalah Briptu SS anggota Satuan Brimob Polda Sumut,” ujar Awi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11).

BACA JUGA: Begini Alur Penjualan Senjata oleh Oknum Brimob kepada KKB, Ada Mantan Wakil Rakyat

Saat ini, Briptu SS tengah diperiksa oleh Paminal Korbrimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Yang bersangkutan saat ini ada kegiatan BKO (diperbantukan) di daerah DKI Jakarta. Sehingga yang melakukan pemeriksaan Korbrimob Polri,” tegas Awi.

BACA JUGA: Mahfud MD Membandingkan Habib Rizieq dengan Khomeini

Jenderal bintang satu ini menuturkan, kejadian yang viral di media sosial itu sudah lama.

Namun, viralnya baru sekarang setelah video tersebar di media sosial.

“Kami sudah tanyakan apakah motifnya. Jadi, dia tidak sengaja, waktu makan sore saat di penjagaan, makanannya direbut oleh kucnig, dia kesal dan membuang kucing itu ke parit,” beber Awi.

Ketika itu, Briptu SS tak tahu bahwa divideokan oleh teman kerjanya dan tersebar luas di media sosial.

“Kami menyesalkan anggota yang melakukan hal yang tidak terpuji tentunya ditindak tegas sesuai perundangan berlaku,” sambung Awi.

Lulusan Akpol 1992 ini menyebut bahwa perbuatan Briptu SS melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011.

Pada perkap itu situ disebutkan Pasal 11 huruf C tentang etika kepribadian bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesuslaan agama, kearifan lokal, dan norma hukum.

“Tindakan itu dilarang agama dan hukum pun dlarang, tentunya akan ditindak tegas,” tandas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler