jpnn.com, KAPUAS - Hasil seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 di Kabupaten Kapuas, Kalteng, mendapat sorotan. Peserta peraih nilai tertinggi dan selalu menempati posisi pertama dari 22 orang dalam satu formasi, dinyatakan tidak lulus saat pengumuman. Dugaan adanya manipulasi data pun semakin menguat.
Hal itu dilontarkan oleh Suwotjo, warga Jalan Mahakam, Kota Kuala Kapuas. Ia menyebut anaknya bernama Mardianty adalah seorang bidan yang lima tahun mengabdi sebagai tenaga kontrak di Puskesmas Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh.
BACA JUGA: 10 Bakal CPNS Batal jadi PNS
"Ketika ada penerimaan seleksi CPNS, anak saya pun mengikuti untuk formasi penempatan di Puskesmas Pulau Kupang. Saat seleksi pertama, anak saya sudah peringkat pertama dari 22 peserta. Kemudian, seleksi kedua juga kembali mendapatkan peringkat pertama, " kata Suwotjo kepada wartawan, Senin (18/2)
Anehnya, lanjut dia, saat pengumuman hasil seleksi CPNS oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas, anaknya justru menjadi peringkat kedua dan dinyatakan gugur. Sedangkan yang diterima adalah peserta yang berada di peringkat ketiga.
BACA JUGA: 1 Meninggal Dunia, Dua Orang Lulus CPNS
Persoalan ini langsung dipertanyakan kepada pihak BKPSDM Kapuas. Pihak BKPSDM Kapus, kata Suwitjo, menyatakan bahwa Puskesmas Pulau Kupang masuk dalam kategori wilayah terpencil. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 36 Tahun 2018, jika putra atau putri daerah setempat mendaftar formasi CPNS dan wilayah tersebut berkategori terpencil, maka akan diberikan nilai tambahan sebesar 10 pada seleksi kompetensi bidang.
"Dengan alasan itulah, peserta peringkat ketiga yang merupakan warga desa setempat, mendapat nilai tambahan 10. Dari nilai awal 49, naik menjadi 59. Sedangkan anak saya nilainya 57, akhirnya turun menjadi peringkat kedua. Anak saya tinggal di Kuala Kapuas, jadi tidak dapat tambahan nilai," jelasnya.
BACA JUGA: Pemberkasan NIP CPNS, Bawa SK Pengangkatan sebagai Honorer K2
BACA JUGA: Aneh, Honorer K2 Bisa Daftar PPPK Padahal Daerahnya tak Buka Lowongan
Menurutnya, karena merasa ada yang janggal, maka ia pun mencari data hingga ke jajaran Pemerintah Provinsi Kalteng. Dan sangat mengejutkan, data yang didapat dari provinsi, justru menyatakan bahwa Puskesmas Pulau Kupang berkategori pedesaan, bukan kategori terpencil.
"Kalau begitu, harusnya tidak ada penambahan nilai untuk putri-putra daerah. Bukannya saya tidak terima anak saya tidak lulus, tetapi saya hanya mempertanyakan dan mencari kebenaran. Kalau memang secara aturan anak saya tidak lulus, saya tidak permasalahkan. Tapi kenyataan data berbeda. Jadi, ada yang janggal," terangnya.
Suwotjo pun menunjukkan bahwa dirinya mendapatkan soft copy Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 90 Tahun 2015, Bab III Pasal 8. Di dalamnya tertera bahwa fasilitas pelayanan kesehatan kawasan terpencil dan sangat terpencil harus ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Berdasarkan SK Bupati Nomor 281/Dinkes Tahun 2018, ditetapkan bahwa Puskesmas Pulau Kupang merupakan kategori pedesaan. Artinya, sudah bukan lagi terpencil.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas mengatakan, terkait adanya laporan dugaan manipulasi data hasil CPNS 2018, pihaknya mendapat surat dari Polres Kapuas berisi permintaan data berkaitan dengan karakteristik pelayanan kesehatan Kabupaten Kapuas.
Atas adanya permintaan itu, pihaknya pun telah menyiapkan data dimaksud. Dia menjelaskan, berdasarkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, karakterisitk pelayanan kesehatan dibagi dalam tiga kategori, yakni perkotaan, pedesaan, dan terpencil atau sangat terpencil.
BACA JUGA: Ternyata Guru Honorer Berusia 51 tahun Ke Atas Masih Banyak Lho
"Untuk Puskesmas Pulau Kupang, menurut SK Bupati Kapuas, sejak tahun 2017 lalu, puskesmas itu tidak lagi termasuk kategori daerah terpencil atau sangat terpencil, tetapi sudah masuk katogori pedesaan," ungkapnya.
Jadi, sambung dia, data ini berdasarkan permenkes. Kemudian bupati mengakomodasi melalui SK-nya, yang menyatakan bahwa Puskesmas Pulau Kupang bukan daerah terpencil.
Dia menjelaskan, data ini akan selalu berubah menurut kemajuan daerah setempat. Artinya, belum tentu selamanya suatu daerah tergolong daerah terpencil. Bisa saja naik statusnya menjadi pedesaan atau bahkan perkotaan.
"Tergantung perkembangan daerah tersebut. Terkait SK Bupati, Pemerintah Kabupaten Kapuas pernah secara resmi menyurati PPSDM soal perubahan karakteristik ini. Kalau menurut hemat kami, data PPSDM itu adalah data lama tahun 2013 lalu," ucapnya.
Ditegaskannya, data tersebut akan disampaikan secara resmi ke Polres Kapuas.
"Kami tidak tahu masalah dugaan manipulasi data yang dimaksud. Namun yang pasti menurut data resmi, Puskesmas Pulau Kupang berkategori pedesaan. Bukan lagi kategori terpencil," pungkas Raison.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kapuas Sinday melalui Kepala Bidang P3I BKPSDM Kapuas Nanang Taufik, menepis adanya dugaan manipulasi data tersebut. Karena menurut mereka, pihaknya sudah mengikuti sesuai data dari pusat.
"Kami hanya mengacu pada data yang dari pusat. Jadi, intinya kami hanya melaksanakan yang diperintahkan oleh pusat. Kami di sini tidak mempunyai wewenang untuk memberikan nilai tambahan. Kami hanya menyampaikan data berdasarkan data yang digunakan pusat," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Nanang, hal tersebut ada dalam Permenpan Nomor 36 Tahun 2018. Di dalamnya ada pasal yang menyebutkan bahwa penambahan nilai SKB diberikan apabila peserta tersebut merupakan putra atau putri daerah.
Kriteria putra atau putri daerah yang dimaksud adalah penduduk dari kecamatan yang sama, sepanjang formasi yang dilamar tersebut terpencil.
Menurutnya, pihaknya tidak keluar dari data yang ada. Karena hasil verifikasi dari Kemenkes, puskesmas itu masuk wilayah terpencil. Sebaliknya, SK bupati menyatakan bahwa Puskesmas Pulau Kupang bukan wilayah terpencil.
Ia menambahkan, apabila memang ada perbedaan data, seharusnya beberapa instansi teknis lainnya juga dipertanyakan.
"Kami koordinasi juga. Dan diketahui data berbeda. Hanya saja, kami ikuti alurnya. Data yang digunakan adalah data dari pusat, karena ranahnya di pusat. BKN dan Menpan-RB menjadi kuncinya," pungkasnya. (ce/ndo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Diminta Seleksi Ulang CPNS 2018 Khusus Honorer K2, Nih Alasannya
Redaktur & Reporter : Soetomo