jpnn.com, SUKABUMI - Peran TikToker Gunawan Sadbor dalam kasus promosi situs judi online akhirnya diungkap polisi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap bahwa kreator konten asal Sukabumi itu telah menyediakan akun miliknya sebagai tempat promo judi online.
BACA JUGA: Nasib Gunawan Sadbor, Joget di TikTok Bikin Resah, Kini Ditangkap Gegara Promosi Judol
"Gunawan berperan memberikan bantuan kepada tersangka utama AS (39) dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun Tik Tok @sadbor86 untuk melakukan siaran langsung sekaligus mempromosikan situs web judi daring 'flokitoto'," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Samian dilansir Antara, Senin (4/11).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka yakni AS sebagai pelaku utama yang mempromosikan situs judi online dan Gunawan Sadbor berperan memfasilitasi melalui akun Tik Tok @sadbor86.
BACA JUGA: Ini Peran Gunawan Sadbor di Kasus Promosi Situs Judi Online, Ternyata
Kedua tersangka merupakan warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat.
Kasus tersebut terungkap setelah ada laporan dari masyarakat yang melihat kegiatan promosi situs judi online di akun @sadbor86 saat siaran langsung.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Gunawan Sadbor Langsung Ditahan
Tim Patroli Siber Polres Sukabumi lantas melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas akun @sadbor86.
Pada Sabtu (26/10) sekitar pukul 13.30 WIB, Gunawan Sadbor bersama AS dan sejumlah warga lainnya melakukan siaran langsung.
Saat siaran langsung, AS yang diduga berafiliasi dengan situs web judi dari flokitoto, meminta waktu kepada Gunawan Sadbor untuk mempromosikan situs tersebut.
Selanjutnya sudah ada akun Tik Tok @flokitoto1 yang kemudian memberikan saweran atau hadiah (gift) dengan nilai yang besar.
Mendapatkan bukti tersebut, personel Satreskrim Polres Sukabumi kemudian menangkap Gunawan Sadbor dan AS di di Kampung Babakan Baru pada Kamis (31/10).
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa saweran yang didapat melalui siaran langsung itu berasal dari situs web judi online.
"Saweran yang nilai besar itu ternyata berasal dari situs judi daring sebagai kompensasi atas promosi yang dilakukan oleh Gunawan dan tim di akun Tik Tok @sadbor86," lanjutnya.
Pihak kepolisian menyayangkan ulah Gunawan Sadbor yang awalnya membawa nama daerah kini terjerumus di kasus promosi judi online.
Atas ulahnya, Gunawan Sadbor dan AS dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi