Terungkap! Praktik Curang di SPBU, Begini Modusnya

Rabu, 28 Februari 2018 – 07:13 WIB
Kasubdit IV Tipiter Diskrimsus Akbp Rofiq Ripto Himawan (kanan) menunjukkan barang bukti truk tangki saat ungkap kasus tata niaga BBM di SPBU 54.601.92 Jl. Tegalsari, Surabaya, Selasa (27/2). Foto: Zaim Armies/Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Subdit IV/Tipidter Polda Jatim mengungkap praktik penjualan BBM oplosan di SPBU Pertamina Pasti Pas, Tegalsari, Surabaya, Selasa (27/2). Praktik nakal itu telah berlangsung selama tiga tahun.

Kasus tersebut terungkap dari laporan warga. Beberapa pengelola bengkel di Surabaya mengeluhkan mesin motor dan mobil yang sekarang cepat aus karena kualitas BBM yang menurun.

BACA JUGA: SPBU Terbakar, Tiga Sepeda Motor Hangus

Polisi pun melakukan penyelidikan. Akhirnya, ditemukan indikasi kecurangan di SPBU Tegalsari.

Pada 21 Januari lalu, polisi melakukan penggerebekan di SPBU yang beralamat di Jl Tegalsari No 45-46, Surabaya, itu.

BACA JUGA: VEI Ramaikan Pasar SPBU di Indonesia

Tepat tengah malam. Tiga polisi tak berseragam menangkap tangan sopir truk tangki bernama Edi Prayitno dan Indra Hermawan selaku asisten pengawas SPBU. Keduanya tengah malam itu ditangkap saat melakukan pengoplosan.

’’Edi dan Indra telah ditetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofiq Ripto Himawan di SPBU Tegalsari kemarin.

BACA JUGA: SPBU Bandel Bakal Ditindak Tegas

’’Mereka kena operasi tangkap tangan. Tanpa tangkap tangan, kejahatan model gini susah dibongkar,’’ lanjutnya.

Truk tangki yang dikemudikan Edi malam itu seharusnya mengirim biosolar ke Malang. Namun, sebelum menuju ke sana, Edi membelokkan truk tangkinya ke SPBU Tegalsari.

Di sana, sekitar 200 liter biosolar yang diangkut truk tangki itu dimasukkan ke tandon dexlite di SPBU tersebut. Dexlite yang telah bercampur biosolar itu kemudian dijual dengan harga dexlite murni.

Praktik serupa dilakukan Edi ketika mengemudikan truk tangki berisi pertamax, pertamax turbo, maupun premium. BBM dengan kualitas terendah dicampur dengan BBM kualitas tinggi.

Dari operasi tangkap tangan itu, polisi mendapati bahwa dalam sehari ada sembilan kali pengoplosan seperti itu di SPBU Tegalsari. Pengoplosan dilakukan dengan sangat rapi.

Setiap sopir truk tangki yang akan datang mengontak asisten pengawas lebih dulu. CCTV (closed-circuit television) yang mengawasi areal SPBU dimatikan lebih dulu sehingga kejahatan mereka tidak terekam.

Menurut Rofiq, 200 liter biosolar yang dikencingkan, istilah untuk diambil sebagian, itu terbilang kecil.

Sebab, BBM yang diangkut truk tangki Edi pada malam penangkapan berkapasitas 32.000 liter.

’’Harusnya dia ngirim ke SPBU di Jl Raden Panji Suroso, Kota Malang, tapi malah kencing di sini,’’ ungkap alumnus Akpol 2001 itu.

Dari pemeriksaan, usaha haram tersebut membuahkan hasil cukup banyak. Para pengawas di SPBU Tegalsari mendapat keuntungan bulanan Rp 15 juta.

Para sopir truk tangki juga mendapat upah tersendiri. ’’Para pengawas itu beli separo harga dari sopir,’’ papar Rofiq.

Para tersangka tersebut kemarin dihadirkan saat rilis ungkap kasus. Mereka dikeler ke bagian selatan SPBU. Tempat tandon bahan bakar berada. ’’Kamu nipu orang banyak, sudah berapa tahun?’’ tanya Rofiq.

Indra hanya menjawab lirih. ’’Tiga tahun, Pak,’’ ujarnya sambil menunduk.

Para tersangka lebih banyak diam saat disodori pertanyaan. Tampaknya, mereka takut dengan sorot kamera.

Tak berselang lama, sekitar 15 menit kemudian, Edi dan Indra dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

Rofiq lantas menjelaskan kronologi kejadian itu. Dia menuju truk tangki milik Pertamina bernopol L 9911 UX.

Truk tersebut baru saja berangkat dari Depo Pertamina Tanjung Perak. Edi dijadwalkan tiba di Malang pada dini hari.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni, 2 ember bekas, alat bongkar tandon, 4 lembar surat jalan delivery order menuju Malang, dan satu unit truk tangki Pertamina kapasitas 32.000 liter.

Selain itu, barang bukti yang terhitung signifikan adalah satu unit CPU perekam CCTV dan sebuah remote mesin pompa BBM.

Edi dan Indra terancam pasal 55 UU No 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jerat pasal itu juga dilapisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Keduanya bisa mendekam di penjara selama enam tahun. ’’Ada juga ancaman denda paling tinggi Rp 60 miliar,’’ tandas Rofiq. (mir/c5/ang)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebanyak 66 SPBU di Bekasi Ditera Ulang


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler