jpnn.com, BEKASI - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bakal melakukan tera ulang Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Metrologi terhadap 66 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kabupaten Bekasi.
Langkah ini dilakukan untuk menanggapi banyaknya pengaduan masyarakat yang mengeluhkan tidak pasnya takaran dari SPBU.
BACA JUGA: Sebanyak 66 SPBU di Bekasi Ditera Ulang
Kabid Perdagangan pada Disperindagpas Kabupaten Bekasi, Mulyadi mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2017, Pemerintah Daerah melalui dinas terkait wajib melakukan tera ulang kepada SPBU setiap satu tahun sekali.
“Sesuai Perda No 1 tahun 2017, satu nosel di SPBU dikenakan retribusi Rp 131.500, dan itu dilakukan setahun sekali,” terangnya.
BACA JUGA: Konsumsi Pertamax dan Pertalite Positif untuk Lingkungan
Menurut dia, jika ada SPBU yang terbukti saat ditera ulang mengurangi takaran, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pemberian sanksi, mulai dari pencabutan izin hingga penutupan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada SPBU yang terbukti melakukan kecurangan, sanksinya bisa berupa penutupan dan pencabutan izin,” tandas Mulyadi. (dho/pj/gob)
BACA JUGA: Duaaarr... Rumah Bergetar, Bos Kapal Luka Sangat Parah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Perampok Bawa Parang Sasar SPBU
Redaktur & Reporter : Yessy