jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 66 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kabupaten Bekasi bakal dilakukan tera ulang oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Metrologi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Hal itu menanggapi banyaknya pengaduan masyarakat yang mengeluhkan tidak pasnya takaran dari SPBU tersebut.
BACA JUGA: Konsumsi Pertamax dan Pertalite Positif untuk Lingkungan
Kabid Perdagangan pada Disperindagpas Kabupaten Bekasi, Mulyadi mengatakan, saat ini di Kabupaten Bekasi ada 72 SPBU, namun yang sudah dilakukan tera ulang baru enam.
“Dari total 72 SPBU di Kabupaten Bekasi, yang sudah ditera itu baru ada enam, selebihnya belum. Ini menindaklanjuti banyaknya pengaduan dari konsumen, sehingga pekan ini akan dilakukan tera ulang semuanya,” ujar Mulyadi.
BACA JUGA: Duaaarr... Rumah Bergetar, Bos Kapal Luka Sangat Parah
Dia menambahkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2017, Pemerintah Daerah melalui dinas terkait wajib melakukan tera ulang kepada SPBU setiap satu tahun sekali.
Tujuannya untuk mengantisipasi kerugian pada konsumen akibat permainan curang pengurangan takaran yang kerap sekali terjadi dilakukan oleh oknum pengusaha SPBU.(dho/pj/gob)
BACA JUGA: Empat Perampok Bawa Parang Sasar SPBU
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Terbakar di SPBU, karena Power Bank?
Redaktur & Reporter : Yessy