Terungkap, Pria Tunarungu di Jakpus Ditikam Bertubi-tubi saat Keadaan Lemas

Senin, 13 Desember 2021 – 23:54 WIB
Adegan pelaku menikam korban menggunakan kain panas saat menggelar rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Senin (13/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Subdit 3 Resmob Polda Metro telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Adji Subhi, 20, terhadap pria tunarungu, Yossie Yosi Maesa Almasino, 31. 

Rekonstruksi pembunuhan yang terjadi Jalan Bidaraya No 21, Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/12), itu langsung diperagakan tersangka Adji sendiri.

BACA JUGA: Detik-Detik Adji Subhi Habisi Nyawa Teman Pria Usai Begituan, Ditusuk 11 Kali

Panit 1 Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra mengatakan total ada 12 adegan yang diperagakan oleh tersangka.

"Adegan dimulai dari saat pelaku baru berkenalan dengan korban, kemudian saat kejadian di TKP yaitu korban diajak berhubungan intim oleh pelaku," kata Dimitri di Polda Metro Jaya, Senin (13/12).

BACA JUGA: Lihat, Ini Tampang Pembunuh yang Membuat Teman Prianya Bersimbah Darah, Anda Kenal?

Pantaun di lokasi, tampak detik-detik pembunuhan diperagakan pelaku pada adegan delapan.

Tersangka Adji Subhi mengambil pisau yang sudah disembunyikan di kolong lemari korban.

Korban yang tengah tertidur langsung ditusuk pelaku menggunakan pisau sebanyak empat kali.

Namun, korban sempat melawan dengan menggigit jari manis dan kelingking pelaku.

Tersangka kemudian membekap wajah korban dengan bantal dan leher korban.

"Saat menusuk korban, pisaunya sempat bengkok, kemudian diluruskan kembali. Setelah itu pelaku menusuk korban hingga totalnya sebelas kali tusukan," kata Dimitri.

Dimitri mengatakan aksi penusukan itu dilakukan pelaku saat korban dalam keadaan lemas.

"Setelah berhubungan intim, pelaku melihat korban sudah mulai lemas. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku menusuk korban," kata Dimitri.

Pada kasus itu, Adji dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP.

"Ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," kata Zulpan.

Sebelumnya, seorang tunawicara bernama Yossi Mahesa ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya Jalan Krida Raya RT 10/01, Nomor 41, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Korban ditemukan di dalam kamar dengan keadaan telanjang dan luka tusuk. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler