jpnn.com - PEKANBARU - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) peyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Kepulauan Riau (Kepri) dengan terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob dan empat rekannya kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (25/2) kemarin.
Dalam persidangan kemarin, majelis hakim yang diketuai Achmad Setio Pudjoharsoyo mulai menelusuri aliran-aliran dana dalam bisnis ilegal yang dijalankan Abob dan kawan-kawan.
BACA JUGA: Ini Tiga Wanita Remaja yang Peras Pelajar SMP
Saksi yang dihadirkan adalah Customer Service Oficer Bank Mandiri Cabang Dumai, Leri Sianturi menyebutkan bahwa di rekening dua terdakwa Arifin Ahmad dan Niwen Khairiyah memiliki transaksi miliaran rupiah.
"Transaksi nasabah tercatat di rekening korannya. Semuanya satu per satu dicatat. Jika ada yang janggal akan ada pelaporan pada complaint group," papar Leri.
BACA JUGA: Digerebek Warga, Pasangan Kumpul Kebo Ini Simpan Sabu-Sabu
Keterangan saksi ini kemudian ditanggapi majelis hakim. Dalam pelacakan TPPU terdakwa, Arifin Ahmad dalam catatan Bank Mandiri Cabang Dumai memiliki dua rekening. Masing-masingnya berkarakter berbeda saat digunakan dalam lalu lintas transaksi.
"Ada dua, satu transaksinya miliaran rupiah, satu lagi puluhan juta," terang ketua majelis memaparkan isi dakwaan.
BACA JUGA: Batu Akik Tingkatkan Ekonomi Warga Sumsel
Menjawab paparan hakim, saksi kemudian mengungkapkan bahwa rekening nasabah hingga saat ini masih ada, namun sudah tidak bisa melakukan transaksi lagi.
"Dari data, ada aliran dana yang masuk dan keluar. Ini seperti setoran tunai, ada yang transfer, sms, dan lainnya. Rekening nasabah sudah tidak bisa transaksi," ujar Leri.
Lima orang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah dua otak pelaku Ahmad Mahbub alias Abob dan adiknya Pegawan Negeri Sipil (PNS) Kota Batam, Niwen Khairiyah serta Dunun alias Aguan, Arifin Ahmad dan Yusri.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Rabu (4/2) pekan lalu, mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini terungkap dari transaksi mencurigakan yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari rekening Niwen. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Transaksi yang mencurigakan ini adalah rekening Rp1,3 triliun milik Niwen Khariyah. Dari penelusuran Bareskim, terungkaplah bahwa uang itu adalah hasil transaksi bisnis penyelundupan BBM milik abangnya, Abob yang ditangkap Bareskrim Mabes Polri di sebuah lobi hotel di Jakarta Pusat.
Abob dalam menjalankan bisnis ilegalnya memanfaatkan kelonggaran Pertamina yang memberikan
toleransi penyusutan 0,3 persen saat menuangkan BBM dari kilang ke kapal dan dari kapal ke tempat tujuan. Abob juga melebihkan muatan kapalnya yang disewa Pertamina untuk mendapatkan untung lebih besar.
Penyelewengan dilakukan dengan melakukan kencing BBM dari kapalnya yang disewa Pertamina dengan kapal miliknya yang lain di tengah laut perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia dan Singapura. BBM tersebut kemudian dijual ke pasar gelap kedua negara tersebut dibawah harga normal.
Yusri dalam kelompok ini sebagai Senior Supervisor Pertamina mengawasi BBM dibawa dari Dumai ke Siak, Batam dan Pekanbaru. Ia lalu mengabarkan pada Dunun terkait jadwal pengiriman. Saat kapal ditengah perjalanan, Dunun mengontak kapal milik Abob dan diaturlah kencing BBM ditengah laut.
Uang dari penjualan kencing BBM itu dari Singapura oleh Abob dibawa melalui kurir dalam pecahan 1000 Dolar Singapura ke Batam. Disini, uang diterima Niwen yang selanjutnya diberikan pada Arifin Ahmad yang mendistribusikan pada orang-orang yang berperan dalam kejahatan ini.
Penyidik dalam penanganan kasus sudah menyita barang bukti tiga unit mobil, tiga unit truk colt diesel, dua excavator, satu buldozer, dan berbagai dokumen bank dan 65 titik lokasi tambang milik Abob serta sertifikat tanah di Bengkalis dan Pekanbaru.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batu Akik Sumsel Tembus Pasar Eropa
Redaktur : Tim Redaksi