Terungkap, Ternyata Ini Motif Syamsul Bahri Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung

Selasa, 26 Januari 2021 – 23:56 WIB
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi SH MH bersama Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH MH saat ekspose perkara penangkapan pelaku pembunuhan Syamsul Bahri, 42, terhadap ibu kandungnya, Nurhayati. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PRABUMULIH - Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis yang dilakukan Syamsul Bahri, 42, terhadap ibu kandungnya, Nurhayati, 63, di rumah mereka di Jalan KH Ahmad Dahlan Perum Maharani Griya Sejahtera Blok A6 Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Sumsel.

Pelaku yang diamankan Tim Nobatz Polsek Prabumulih Timur dan Tim Gurita Polres Prabumulih, Selasa pagi (26/1/2021), sekitar pukul 09.00 WIB setelah mendapat informasi kalau tersangka diamankan petugas stasiun di Peninjauan, Kabupaten OKU.

BACA JUGA: Heboh Tahanan Polresta Gelar Pesta Sabu-sabu, Begini Kronologi Versi Ditresnarkoba

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi SH MH mengungkap bahwa motif pelaku tega menghabisi nyawa ibunya adalah hanya karena kesal korban sering dimarahi ibunya.

Pada malam kejadian, Minggu (26/1/2021), sekitar pukul 19.30 WIB sempat terjadi cekcok antara ibu dan tersangka.

BACA JUGA: Lima Tahanan Tepergok Pesta Narkoba Dalam Sel, Edan

“Pengakuan tersangka, diakuinya sempat didapat ibunya menggunakan sebilah parah. Lalu, parang itu berhasil direbutnya. Dan, dihujamkan sebanyak dua kali ke leher ibunya, Almarhumah Nurhayati hingga ditemukan meninggal dunia di dapur rumah,” ujarnya kepada awak media, Selasa sore.

Pemicu tersangka tega berbuat sadis, lantaran depresi sejak lama dialaminya. Apalagi, sering dimarahi ibunya membuat emosinya meningkat. Dan, terjadilah kasus pembunuhan yang menghebohkan tersebut.

BACA JUGA: Pengacara Minta 2 Terdakwa Pembunuhan Rio Pambudi Dibebaskan, Ibu Korban: Tidak Punya Hati

“Soal depresi tersebut, untuk memastikannya akan kita lakukan pengecekan terlebih dahulu ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Palembang,” terangnya.

Akibat kejadian itu, tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU No 23/2004 tentang KDRT. “Ancamannya, 15 tahun penjara. Unsurnya, melakukan kekerasan dalam keluarga ibu kandungnya. Menyebabkan, meninggal dunia,” bebernya.

Tambahnya, usai membunuh didapati informasi tersangka melarikan diri ke arah Baturaja. Mengendus petunjuk itu, petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka diamankan petugas Stasiun Peninjauan.

“Keterangan dari tersangka, usai membunuh ia berjalan menyusuri rel kereta api (KA) hingga ke Stasiun Peninjauan hingga diamankan petugas Stasiun,” bebernya.

Kapolsek juga membantah, kalau motif pembunuhan tersebut disebabkan masalah harta warisan dipertanyakan tersangka. “Bukan masalah itu, utamanya sering dimarahi ibunya,” tambahnya.

Saat di wawancara awak media, tersangka mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya karena kesal sering dimarahi.

“Aku kesal dimarahi ibu, sering dibilang anak tirilah. Anak tak berguna lah, malam itu ibu aku menyerang duluan,” akunya.

BACA JUGA: Satu Wanita dan Dua Pria Tak Berkutik Saat Digerebek Petugas

Parang lepas dari sang ibu, dan langsung direbutnya. Akhirnya, terjadilah kasus pembunuhan menimpa Nurhayati. “Dua kali, kubacok pake parang. Abis itu kutinggal pergi,” pungkasnya. (03/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler