jpnn.com - JAKARTA - Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto mengaku menerima perlakuan deskriminasi dari pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menurut dia, penyidik tidak memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang merupakan hak tersangka.
Menanggapi itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, mengklaim bahwa sampai saat ini, Yudi tidak pernah meminta salinan tersebut. Menurut Krishna, ia akan legowo memberikan salinan BAP, apabila Yudi melayangkan surat permohonan dengan dilampirkan secara tertulis.
BACA JUGA: Jessica Jalani Tes Kejiwaan di RSCM
"Dia (Yudi) tidak minta. Kan minta itu (BAP) harus tertulis dan ada SOP nya. (Selama ini) ngga ada surat," tegas dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2).
Menurut Krishna, dia memang tidak sembarangan memberikan BAP kepada siapapun. Alasannya, agar BAP tidak diumbar di ruang publik.
BACA JUGA: Saksi Mengaku Memberi Kode, CCTV Pun Menunjukkan Keduanya...
Sebelumnya diberitakan, Yudi Wibowo Sukinto selaku pengacara Jessica berkoar-koar di media bahwa pihak penyidik enggan memberikan salinan BAP kepada dirinya sebagai bahan untuk pembelaan kliennya. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Rekaman CCTV Itu Akhirnya Diputar, Pengakuan Saksi Terbantahkan!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulang Sekolah, Siswi SMP Dicabuli Kenalan Facebook
Redaktur : Tim Redaksi