Terungkap, Tersangka Jefri Ternyata Sempat Setubuhi Elvina dalam Kondisi Pingsan

Sabtu, 09 Mei 2020 – 16:13 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan EL (21) dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Jumat. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Pihak kepolisian kembali mengungkap fakta dalam kasus pembunuhan sadis Elvina, 21, di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan tersangka Jefri, 22, ternyata sempat menyetubuhi korban saat tak sadarkan diri atau pingsan di kamar mandi.

“Korban dibenturkan ke dinding kamar mandi. Setelah tidak sadarkan diri, kemudian tersangka Jefri menyetubuhi korban sebanyak satu kali," ujar Kapolrestabes dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5).

BACA JUGA: Pembunuh Elvina Memang Benar-benar Keji, Baca nih Kronologinya

Kapolrestabes menegaskan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya yakni Jefri warga Komplek Cemara Asri, Michael, 22, warga Kecamatan Medan Tembung, dan TS, 56, yakni ibu dari tersangka Jefri.

Kapolres mengatakan, peristiwa pembunuhan bermula pada Rabu (6/5) sekitar pukul 11.50 WIB. Saat itu tersangka M menjemput korban untuk datang ke TKP yakni rumah dari tersangka Jefri.

Sesampainya di TKP, Jefri mengajak korban berbubungan badan di kamar mandi. Namun korban menolak sehingga Jefri mendorong dan membenturkan kepala korban ke dinding. Korban seketika tidak sadarkan diri. Kemudian Jefri menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

BACA JUGA: Yogi Agustian Tak Diberi Ampun, Dooor!

Jefri kemudian mengambil pisau di dapur lalu menusuk korban di bagian dada kiri dan perut sehingga merobek bagian perut korban.

Jefri memberitahukan Michael bahwa dia telah membunuh korban lalu menyuruh Michael untuk membeli bensin. Michael membeli dua botol bensin lalu memberikannya kepada Jefri. Kemudian Jefri menyiram tubuh korban dengan bensin lalu membakar.

BACA JUGA: Tiga Tersangka Pembunuhan Sadis Elvina Terancam Hukuman Mati

Selanjutnya, Michael menghubungi ibu Jefri, TS, untuk datang ke TKP. Lalu Jefri dan ibunya mengangkat korban dari kamar mandi ke ruangan bagian tengah.

Jefri kemudian mengambil parang dari dapur lalu membelah perut korban dan memotong lengan korban sebelah kanan.

Ibu Jefri mengambil kardus dan lakban dari gudang, kemudian Jefri memasukkan korban ke dalam kardus dan ibunya membantu dengan memegang kardus tersebut.

Selanjutnya ibu Jefri menghubungi ibunya Michael, inisial J, untuk datang ke TKP. J datang ke TKP bersama adiknya atau paman Michael. Kemudian, memberitahu mereka bahwa Michael yang melakukan pembunuhan.

Jefri sempat keluar rumah membeli lakban untuk menguatkan kardus berisi jenazah korban.

Setelah itu, Jefri memesan taksi online dengan rencana membuang kadus tersebut ke kawasan Lubukpakam. Setelah taksi datang, Jefri mendorong kardus ke ruang tamu, namun karena kardus robek dan darah berceceran, sehingga rencana untuk mengangkut kardus dibatalkan.

Michael kemudian membayar ganti taksi online tersebut Rp155 ribu. Akhirnya kardus dikembalikan ke ruang tengah dan sisa darah dibersihkan oleh ibunya Jefri.

Saat itu, rencana berubah. Jefri dan ibunya mengintimidasi Michael untuk mengakui sebagai pelaku pembunuhan.

Mereka pun meminta Michael menuliskan surat cinta (hubungan terlarang) dan meminum baygon cair untuk meyakinkan semua rangkaian pembunuhan adalah ulah Michael sendiri.

Pada pukul 17.00 WIB, ibu Michael dan pamannya datang ke rumah orang tua korban memberitahukan kejadian.

Pukul 19.00 WIB, Personel SatReskrim dan Personal Polsek Perut Seituan tiba di TKP untuk mengamankan TKP, tersangka, sanksi dan barang bukti.

“Kami berduka kepada keluarga korban, kami mengutuk keras perbuatan yang dilakukan tersangka dan kami akan megusut kasus ini secara tuntas,” tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir.

BACA JUGA: Gadis Muda Berkawat Gigi Diduga Meninggal Dunia Usai Berbuat Terlarang di Hotel

Dia menjelaskan tersangka dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. (nin)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler