jpnn.com - JAKARTA - Pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dinilai terus bermanuver politik dalam proses rekapitulasi nasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Ari Dwipayana, manuver itu ditunjukkan dengan pengajuan penghentian rekapitulasi suara nasional.
"Pertama meminta penghentian rekapitulasi suara yang sedang berlangsung dan selanjutnya minta rekapitulasi suara nasional ditunda,” kata Ari dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (21/7).
BACA JUGA: Gandeng Imigrasi, Polri Segera Usir 56 WNA Penipu via Telepon
Manuver yang kedua adalah rencana Prabowo untuk melaporkan KPU ke ranah hukum. Niat untuk mempidanakan komisioner KPU dinilai bertentangan dengan sikap capres nomor urut 1 tersebut yang mengaku siap kalah.
"Jika pasangan calon nomor urut satu (Prabowo-Hatta, red) akan siap kalah dan siap menang serta menghormati apapun keputusan KPU, maka hal itu tidak sesuai dengan langkah manuver yang akan dijalaninya," ujar Ari.
BACA JUGA: Gus Sholah Sarankan Prabowo dan Jokowi Sampaikan Pidato Menenangkan
Dosen di FISIPOL UGM itu menegaskan, manuver-manuver tersebut tidak perlu dilakukan oleh kubu Jokowi-Hatta. Pasalnya, proses rekapitulasi suara yang berjalan saat ini sudah sangat adil dan mendapatkan pengawalan dari masyarakat. Apalagi, sistem rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPU juga memungkinkan untuk koreksi proses di setiap tingkatan.
Bahkan, sambung Ari, Bawaslu yang memiliki kewenangan pengawasan tidak menemukan kecurangan seperti yang disampaikan kubu Prabowo-Hatta. Isu kecurangan yang dilempar kubu Prabowo-Hatta di akhir proses rekapitulasi dianggap sebagai bagian dari penggalangan opini dan upaya membangun frame exit strategy bahwa kalah karena dicurangi.
BACA JUGA: Patuhi Jokowi, Tim Relawan Tunda Pesta Kemenangan
Ari pun menyarankan agar kubu Prabowo-Hatta menggunakan saluran legal yang tersedia untuk menyampaikan keberatannya atas hasil pilpres. "Seharusnya kubu Prabowo Hatta mengikuti aturan main bahwa jika tidak puas terhadap proses dan hasil pemungutan suara bisa disampaikan pada Mahkamah Konstitusi, itu pun harus jelas apa yg tengah disengketakan," tandasnya.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Situasi Aman, Moeldoko Yakin Tak Akan Ada Kerusuhan
Redaktur : Tim Redaksi