Terus Lolos dari Penahanan, Luhut: Choel Selalu Kooperatif

Kamis, 01 Desember 2016 – 17:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang‎ tahun 2010-2012, Andi Zulkarnain Mallarangeng tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (1/12). 

Choel yang diperiksa sebagai tersangka hanya disodorkan lima pertanyaan. 

BACA JUGA: KPK dan BPK Bakal Bahas Proyek-Proyek di DKI Jakarta

"Ya biasa soal pertanyaan yang diulang-ulang begitu," kata Luhut Pangaribuan, pengacara Choel di kantor KPK, Kamis (1/12). 

Dia mengklaim Choel dari dulu bersikap kooperatif. Bahkan, uang yang diterima Choel juga sudah dikembalikan kepada komisi antirasywah. Choel juga bersaksi untuk lima hingga enam terdakwa. 

BACA JUGA: FOKAL IMM: Ahok Harus Jadi Terpidana!

"Termasuk bersaksi untuk saudaranya kandungnya sendiri, Pak Andi Alifian Mallarangeng kan?" kata Luhut. 

Jadi, sekali lagi dia menegaskan bahwa Choel memang selama ini sudah bersikap kooperatif. 

BACA JUGA: KPK: Buat Apa Ditahan?

"Dari dulu juga sebenarnya begitu," ungkapnya. 

Seperti diketahui, Choel sebelumnya mengaku sudah mengembalikan uang yang diterimanya dari Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto serta dari Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Pengembalian uang itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Choel saat diperiksa penyidik pada 12 Februari 2012 lalu. 

KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian USD 550 ribu kakaknya dari mantan Deddy Kusdinar.

Choel disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiada Ketegasan Negara, Membuat Penista Merajalela


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler