jpnn.com, JAKARTA - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/taruna sekolah kedinasan Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun 2017 yang dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberlakukan biaya Rp 50 ribu.
Ketentuan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BKN.
BACA JUGA: Calon Siswa Kedinasan, Silakan Ikuti Simulasi CAT
Menurut Sekretaris Utama BKN Usman Gumanti, penyelenggaraan ujian SKD mahasiswa sekolah Kedinasan yang rencananya berlangsung pada April mendatang akan dilaksanakan di Kantor Pusat BKN, seluruh kantor regional dan UPT BKN yang tersebar dari Aceh hingga Papua.
"Nantinya tarif yang dikenakan bagi peserta SKD tersebut akan masuk ke dalam kas negara sebagai PNBP," kata Usman, Senin (13/3)
PNBP merupakan salah satu unsur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), selain dari penerimaan perpajakan dan penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri.
BACA JUGA: 8 Sekolah Kedinasan Buka Pendaftaran, NIK Penting
Pada APBN 2016, PNBP berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp 273,8 triliun dari total pendapatan negara sebesar Rp 1.822,5 triliun.
Sementara untuk 2017, pemerintah menargetkan penerimaan APBN PNBP sebesar Rp 250 triliun dari total target penerimaan negara sebesar Rp 1.750,3 triliun.
BACA JUGA: Tak Jamin 39 Ribu PTT Semuanya dapat NIP
Terdapat tiga bidang penyelenggaraan BKN yang berkontribusi terhadap PNBP. Pertama, penilaian kompetensi pegawai ASN (melalui pelaksanaan Talent Pool JPT). Kedua, penyelenggaraan seleksi menggunakan CAT BKN, termasuk pelaksanaan SKD calon mahasiswa Sekolah Kedinasan K/L Tahun 2017.
Ketiga, pembinaan jabatan fungsional di bidang kepegawaian dan penggunaan asrama pada Pusat Pengembangan ASN, misalnya: pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III dan tingkat IV dan Prajabatan CPNS.
"BKN menetapkan target PNBP dari ketiga sektor tersebut sekira Rp 6 miliar untuk disetor kepada negara," ungkapnya.
Penerimaan dari sektor-sektor ini diharapkan bisa berkontribusi positif terhadap tarif PNBP yang ditargetkan pemerintah pada tahun ini. Untuk pelaksanaan teknis pemberlakuan tarif SKD ini selanjutnya akan diatur ke dalam Surat Edaran Kepala BKN. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Ogah Gunakan Data Statistik untuk Penyebaran PNS
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad