Tes CPNS 2014 Mundur

Kamis, 31 Juli 2014 – 07:20 WIB
Tes CPNS 2014 Mundur. JPNN.com

JAKARTA - Keinginan masyarakat yang mengidamkan menjadi abdi negara harus tertahan. Pasalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) hingga kini belum kunjung mengeluarkan jadwal resmi pendaftaran tes CPNS 2014.
      
Padahal rencananya Kemen PAN-RB tes CPNS digelar antara Juni sampai Juli 2014. Dengan rencana itu, maka tes CPNS yang dijalankan dengan sistem CAT (computer assisted test) memiliki waktu yang lebih longgar. Pemrosesan hasil ujian sampai dengan pemberkasan nomor induk pegawai (NIP) masih bisa dikebut hingga penghujung tahun nanti.
      
Namun nyatanya hingga penghujung Juli, Kementerian PAN-RB tidak kunjung melansir jadwal resmi tes CPNS 2014. Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, estimasi tes CPNS antara Juni hingga Juli itu resmi dikoresi. "Rencana baru akan dilaksanakan antara Agustus hingga September," jelas dia.
      
Alasan pengunduran ini adalah ada instansi pusat maupun daerah yang belum memasukkan rincian formasi hingga batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB Azwar Abu Bakar. Dia menuturkan Kementerian PAN-RB memberikan lagi batas waktu pengusulan formasi sampai 25 Juli. Tetapi nyatanya masih ada sejumlah instansi yang belum memberikan rincian usulan formasi.
      
"Semoga deadline yang kedua (25 Juli, red) bisa terpenuhi, sehingga tidak ada perubahan lagi dalam pelaksanaan tes CPNS 2014," ujar Herman. Dia mengaku belum mendapatkan rincian terkini tentang usulan formasi dari instansi pusat maupun daerah.
      
Tahun ini Kementerian PAN-RB membuka 100 ribu kursi aparatur sipil negara (ASN). Rinciannya adalah 65 ribu kursi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 35 ribu kursi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Tes CPNS 2014 sudah meninggalkan model pengisian lembar jawaban computer (LJK). Sebagai gantinya menggunakan sistem CAT, dimana pelamar langsung menjawab ujian di depan komputer.
      
Regulasi baru lainnya terkait dengan kelengkapan administrasi. Tahun ini surat keterangan kesehatan, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan surat pencari kerja (kartu kuning) dihapus dalam daftar persyaratan pendaftaran CPNS. Ketiga surat itu baru wajib dipenuhi pelamar ketika yang bersangkutan dinyatakan lulus tes CPNS. (wan/ca)

BACA JUGA: Masing-masing Punya Dalih Kuat Soal UU MD3

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Minta Pembentukan Daerah Pemekaran Lebih Selektif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler