jpnn.com - JAKARTA - PDIP maupun fraksi-fraksi pendukung pengesahan UU MD3 sama-sama yakin MK akan mengeluarkan putusan sesuai dengan posisi masing-masing. Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Trimedya Panjaitan yakin lembaga peradilan konstitusi itu akan membatalkan aturan-aturan yang terdapat dalam revisi UU tersebut.
"Kami yakin akan dibatalkan karena memang cacat formal," katanya.
BACA JUGA: Akses Pintu M1 Bandara Soetta Dibuka
Menurut dia, pasal 84 UU MD3 cacat secara formal karena awalnya tidak ada dalam naskah akademik. Pemerintah, kata dia, juga termasuk pihak yang kaget atas keberadaan aturan tersebut. Namun, lanjut Trimed, pihak koalisi di seberang yang di dalamnya juga termasuk partai pemerintah akhirnya bisa melobi untuk ikut menyetujui pasal tersebut.
"Akhirnya, kekagetan akan pasal 84 itu menjadi tidak digubris lagi," ungkap anggota komisi III tersebut.
Terlebih, sudah ada Putusan MK No 21/PUU-IX/2011 menyangkut pengujian pasal 354 UU MD3. Di situ dinyatakan secara jelas dan tegas bahwa anggota DPRD dari parpol mana saja yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota berhak menduduki jabatan pimpinan DPRD. Ketentuan itu diyakini tidak bertentangan dengan konstitusi.
BACA JUGA: Mantan Ketua Deklarasi Mega-Prabowo Ajukan 37 Nama Untuk Kabinet Jokowi
Bahkan, sejalan dengan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang hak semua warga negara yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. "Intinya, kami sudah siap. Pengacara dan saksi ahli juga sudah siap," tegasnya.
Di lain pihak, Wakil Ketua Pansus Revisi RUU MD3 Fahri Hamzah mempersilakan pihak-pihak yang ingin menggugat. Menurut politikus PKS tersebut, tidak ada yang salah dengan UU tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD tersebut.
BACA JUGA: Mendagri Minta Pembentukan Daerah Pemekaran Lebih Selektif
Dia menegaskan, perubahan ketentuan terkait dengan proses penentuan pimpinan DPR hanya kembali ke ketentuan seperti yang diterapkan pada 2004. "Lalu, apa itu melanggar demokrasi? Tidak dong," ujar Fahri.
Dia menambahkan, keputusan mengembalikan ketentuan tersebut seperti saat 2004 dilandasi keinginan untuk mendapat pimpinan DPR yang baik. "Jangan kemudian atas nama pemilu, kemudian taruh orang sembarangan," tegasnya. (dyn/c5/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Segera Proses Aduan Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi