jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah meminta pemerintah meninjau kembali afirmasi kompetensi teknis PPPK 2021.
Afirmasi yang diberikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagi guru honorer di sekolah negeri dinilai terlalu kecil.
Sangat berbeda dengan guru di sekolah swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang rata-rata memiliki sertifikat pendidik (Serdik).
"Mohon ditinjau ulang. Masa guru swasta dan PPG yang pengabdiannya minim bahkan ada yang belum pernah mengajar mendapatkan afirmasi kompetensi teknis 100 persen hanya karena mereka sudah bersertifikat pendidik (berserdik)," kata Nurul kepada JPNN.com, Minggu (15/8).
BACA JUGA: Jelang Seleksi PPPK 2021, 150 Ribu Guru Agama Honorer Siapkan Demo Seluruh Indonesia
Dia menyarankan Mendikbud Nadiem Makarim untuk melihat kembali Dapodik dan melihat jumlah guru honorer di sekolah negeri yang berserdik.
Jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan guru swasta. Ini karena syarat mendapatkan serdik di sekolah swasta lebih mudah dibandingkan guru honorer di sekolah negeri.
BACA JUGA: Nunik: Mohon, Bu Titi Perjuangkan Hak Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi & Teknis
"Ini semua honorer lulus seleksi administrasi dan akan mengikuti tes tahap pertama yang sesuai informasi yang kami dapat dimulai 30 Agustus sampai 3 September. Otomatis persaingan makin ketat sehingga kami butuh tambahan afirmasinya," ucap Nurul.
Terutama, kata Nurul, afirmasi yang memperhitungkan masa pengabdian dan Akta IV. Jika Serdik bisa mendapatkan afirmasi 100 persen, Akta IV juga seharusnya diberikan. Sebab yang Serdik di sekolah negeri sangat sedikit. Yang banyak dari guru di sekolah swasta.
Selain itu guru swasta sudah mendapatkan pembekalan lebih banyak. Sedangkan guru honorer di sekolah negeri baru beberapa bulan mendapatkan bekal try out dalam waktu singkat.
"Lha guru swasta sudah diberikan bekal banyak, dapat afirmasi besar pula. Kami yang belum diberi pelatihan sama sekali kok malah afirmasinya sedikit. Demi keadilan, mohon pemerintah memperhatikan masa pengabdian dan Akta IV," tuturnya.
Agar adil, Nurul memberikan hitungan persentase afirmasinya. Masa kerja 5 sampai 10 tahun afirmasinya 25 persen, masa kerja 10 sampai 15 tahun poin 50 persen, dan masa kerja 15 tahun ke atas 75 persen.
Afirmasi tersebut menurut Nurul, sangat diidamkan seluruh honorer. Anggaplah kebijakan tersebut sebagai penghargaan atas pengabdian belasan hingga puluhan tahun honorer.
"Kami mengetuk hati nurani Mas Menteri Nadiem. Mohon dengarkan jeritan para honorer. Dengan memberikan penghargaan pada pengabdian kami yang puluhan tahun," ucapnya.
Menurutnya, sudah saatnya pemerintah memberikan dan mengabulkan harapan honorer. Artinya pemerintah tetap menjaga profesi guru adalah profesi yang betul-betul mulia. Yang masih bisa dicita-citakan generasi penerus karena guru terjamin kesejahteraan dan statusnya.
"Suka cita lulus administrasi menjadi harapan masa pengabdian kami diperhitungkan agar kami bisa lulus passing grade PPPK 2021," terang Nurul.
Atas nama guru honorer, Nurul mengimbau pemerintah tidak berat hati mengabulkan permohonan mereka.
Selama ini guru honorer tidak pernah berat hati mencurahkan segalanya demi generasi bangsa walau dengan honornya tidak cukup untuk bolak-balik ke tempat tugasnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad