Tes PPPK 2021 Belum Dimulai, Guru Honorer Sudah Punya Rencana Kalau tak Lulus

Rabu, 28 Juli 2021 – 16:16 WIB
Ketum FHK2 PGHRI Raden Sutopo Yuwono (kiri). Foto dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan harapan besarnya untuk lulus tes PPPK 2021. 

Pasalnya, sejak lama dia dan rekan-rekannya sudah sangat mengharapkan status PPPK.

BACA JUGA: 20 Instansi Terbanyak Pelamar CPNS 2021 dan PPPK: Kemenkumham Teratas

Raden Sutopo mengaku lega bisa melalui tahapan pendaftaran seleksi PPPK 2021, yang sudah ditutup pada 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB. 

Saat ini, mereka tinggal menunggu hasil seleksi administrasi 2 sampai 3 Agustus 2021 dan tahap seleksi kompetensi.

BACA JUGA: Pesan Serius Presiden Jokowi untuk PNS, CPNS, dan PPPK, Simak Baik-Baik

"Apabila kami belum lulus pun, kami akan legawa dan tidak mengurangi semangat mengabdi pada bangsa dan negara," kata Raden Sutopo kepada JPNN.com, Rabu (28/7).

Dia berharap, apabila dalam tiga kali tes guru honorer tidak lulus pemerintah masih memberikan kesempatan untuk ikut tes PPPK 2022/2023. 

BACA JUGA: Pelamar PPPK 2021 Beruntung, Pelamar Guru Hanya 921 Ribu, Peluang Makin Besar

Raden Sutopo meminta jangan sampai mereka diberhentikan karena tidak lulus tes.

"Kami tahu masa penyelesaian honorer sampai 2023. Namun, berikan kami kesempatan ikut tes sampai tahun tersebut kalau seandainya tahun ini tidak lulus," pintanya.

Raden Sutopo juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Mendikbudristek Nadiem Makarim, PGRI, dan DPR karena kali pertamanya mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPPK 2021 untuk meningkatkan kesejahteraan dan status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Bantuan pemerintah, lanjutnya, sangat besar karena berbagai kebijakan, kemudahan, dan keistimewaan telah diberikan. 

Baik kuota yang sangat besar, fasilitas pelatihan tes, dan akses informasi pada fitur Kemendikbudristek, serta kesempatan tes tiga kali bagi guru honorer K2 dan non-K2  yang terdata di data pokok pendidikan atau dapodik.(esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler