Testimoni Bikin KPK Gerah

M Jasin Akui Pernah Terima Uang dari Antasari

Kamis, 06 Agustus 2009 – 21:36 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar gerah dengan testimoni yang ditulis ketua KPK non-aktif Antasari AzharKamis, (6/8) KPK menggelar jumpa pers khusus untuk membantah testimoni Antasari yang menuding ada pimpinan KPK menerima uang suap agar lembaga pemberantas korupsi itu menghentikan penyidikan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang melibatkan Anggoro Wijaya, bos PT Masaro yang kini menjadi tersangka dan dinyatakan buron.

Tiga wakil ketua KPK yakni Bibit Samad Rianto, Chandra Hamzah dan M Jasin hadir dalam jumpa pers itu

BACA JUGA: Antasari Bermasalah, DPR Disalahkan

Saat memberikan bantahan, M Jasin nampak lebih lantang ketimbang dua wakil pimpinan lainnya
Jasin begitu emosi, yang terlihat dari raut muka dan suaranya.

“Tidak benar pimpinan KPK telah terima suap sehubungan dengan penanganan kasus yang melibatkan Anggoro Wijaya, Dirut PT masaro sebagai tersangka

BACA JUGA: Polri Tunggu Hasil Pencocokan DNA dan Contoh Rambut

Sampai saat ini penanganan kasus itu masih berlangsung
Anggoro Wijaya dan beberapa pihak lain yang terkait kasus itu telah dikenai larangan berpergian ke luar negeri sejak 22 Agustus (2008)

BACA JUGA: Antasari Selipkan USD 10 Ribu ke Saku Jasin

Sampai saat itu status itu masih dikenakan terhadap Anggoro dan kawan kawan,” lanjutnya.

Sebelumnya, dalam testimoni yang ditulis Antasari pada 16 Mei 2009 disebutkan tentang adanya dua oknum pimpinan KPK penerima uang dari orang suruhan Anggoro WijayaUang itu diserahkan di MalangSelain itu, Antasari juga menulis bahwa bakal ada penyerahan selanjutnya di Jakarta.

Menurut Jasin, sebenarnya Anggoro sudah beberapa kali dipanggil KPK namun tidak pernah datang sekalipun“Sehingga sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” imbuhnya.

Terkait isi testimoni tulisan tangan Antasari tersebut Jasin menganggap tudingan itu belum tentu benar“Ada kemugkinan keterangan yang disampaikan  Anggoro ke Antasari tidak benarMungkin saja pengakuan Anggoro telah menipu Antasari dengan memberikan keterangan yang tidak benar demi kepentingan sendiri selaku pihak yang terkait dengan kasus itu,” ulasnya.

Selain itu, sambung Jasin, testimoni tidak dapat dijadikan dasar apalagi menjadi alat bukti“Karena testimoni itu adalah keterangan yang diperoleh dari orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 185 ayat 1 KUHAP,” ucapnya.

Karenanya KPK justru menuding ada tiga motif dari munculnya testimoni itu“Dugaan penyuapan yang dilakukan oleh pihak tersangka kepada oknum KPK dimaksudkan pertama untuk pengembalian barang bukti yang sudah disita (KPK) dari PT MasaroKedua, untuk pencabutan larangan berpergian ke luar negeri atas nama Anggoro Wijaya dan kawan-kawan, dan ketiga penghentian penyidikan PT Masaro,” tudingnya.

Menurut Jasin, sampai saat ini KPK tidak pernah mengembalikan satupun barang bukti yang sudah disita dari PT MasaroKPK, lanjutnya, juga  tidak pernah mengeluarkan surat pencabutan larangan berpergian ke luar negeri atas nama Anggoro Wijaya dan kawan-kawan“Penanganan kasus PT Masaro sampai saat ini masih berlangsung, yaitu dalam status penyidikan,” tandasnya.

Malahan, KPK memperlihatkan sebuah surat yang menurut KPK adalah surat palsuSurat itu berisi permintaan pencabutan pencekalan terhadap Anggoro WijayaSurat yang menurut Jasin palsu itu ditandatangani wakil ketua KPK Chandra Hamzah namun tanpa stempel resmi KPK.

Jasin mengatakan, pihaknya telah menyampaikan permintaan melalui surat ke Kapolri untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut“Termasuk siapa yang melakukan pemalsuan surat tersebutKami harap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti surat kami tersebut,” pintanyaDiakui Jasin, KPK justru mendapat surat palsu itu dari kepolisian.

Senada dengan Jasin, Chandra juga mengatakan bahwa hal mencolok yang menunjukkan surat itu palsu adalah tanda tangan yang tertera“Beda dengan tanda tangan sayaUntuk menilai apakah ini berbeda atau tidak  kita lampirkan surat ini juga kepada kepolisianIni merupakan tindak pidana umum bukan kewenangan kita,” kilahnya.

Dalam kesampatan sama, Bibit Samad Rianto mengaku siap digantung jika memang benar menerima suapTudingan Antasari, kata Bibit, adalah upaya luar biasa“Upaya AA (antasari Azhar) untuk membuka aib luar biasa kalau dia krocoTapi dia kan komandan (ketua KPK)Gantung kita semua kalau tidak benar (terbukti bersalah),” ucapnya.

Terpisah, Direktur Penyidikan Direktorat Jenderal (Dirdik Ditjen) Imigrasi, Muchdor juga mengaku tidak pernah menerima permintaan dari KPK agar Imigrasi mencabut status cekal atas Anggoro Wijaya dan kawan-kawan“Nggak ada itu,” ujar Muchdor saat dihubungi terpisah melalui telpon.

USD 10 ribu Dari Antasari

Sementara ditanya wartawan usai jumpa pers perihal kebenaran kabar bahwa Antasari pernah memberi Jasin uang sebesar USD 10 ribu, mantan Direktur Litbang KPK itu memang tidak membantahnyaNamun demikian uang itu menurut pengakuan Jasin sudah dilaporkan dan diserahkan ke KPK.

Jasin menjelaskan, Antasari menyelipkan uang tersebut saat istri pertama Jasin terbaring sakit di rumah sakit“  Itu dikembalikan pada waktu istri saya di rumah sakit sedang sekaratItu bukan disampaikan, tapi dimasukkan (Antasari) ke saku baju (baju Jasin), kemudian setelah itu kita laporkan kembaliDikembalikan ke KPK dan pimpinan mengetahui itu,” belanya.

Soal alasan mengembalikan, Jasin menegaskan pemberian itu merupakan bentuk gratifikasi“Karena itu gratifikasiSetiap penerimaan sekecil apapun harus dikembalikanJangankan uang, berupa pulpen harus dikembalikan dilaporkan ke gratifikasi,” tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lunasi BPIH, JCH Segera Manasik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler