Testimoni SMI soal Ikhtiar Panjang Kuasai Freeport Indonesia

Sabtu, 29 Desember 2018 – 08:08 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah), serta CEO Freeport McMoran Inc Richard C. Adkerson. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menceritakan kisah tentang upaya pemerintah mengakuisisi mayoritas saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Menurutnya, sejumlah kementerian terlibat untuk mengeroyok perusahaan pertambangan yang beroperasi di Pengunungan Jawawijaya itu melalui negosiasi yang alot.

Menteri yang beken dengan inisial SMI tersebut mengisahkan testimoninya melalui akunnya di Facebook. Perempuan kelahiran 26 Agustus 1962 di Bandar Lampung itu menuturkan, pemerintah sejak pertengahan 2017 menggelar setidaknya 34 kali pertemuan, termasuk yang melibatkan Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika, Freeport-McMoRan (FCX), Rio Tinto dan lembaga rating.

BACA JUGA: Bela Jokowi soal Freeport, Misbakhun Bakal Ganjal Angket DPR

Selain itu, ada rapat internal yang digelar masing-masing kementerian seperti Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta rapat koordinasi di tingkat kementerian koordinator.

SMI menjelaskan, Freeport McMoran (FCX) memegang kontrak karya (KK) penambangan di Papua sejak 1967. "KK tersebut diperpanjang pada tahun 1991 untuk jangka waktu 30 tahun sampai dengan 2021,” tutur SMI.

BACA JUGA: Dukung Angket Freeport, Fadli Zon Yakin Ada Skandal Besar

Menurutnya, pada Kontrak Karya 1991 tercantum bahwa setelah 2021 pemerintah Republik Indonesia akan memberikan perpanjangan hak penambangan 2x10 tahun (hingga 2041). “Dan tidak akan melakukan penghentian kontrak tanpa alasan yang wajar,” tuturnya.

SMI memaparkan, dengan berbekal KK itu pula FCX sejak 7 tahun lalu sudah meminta proses pembahasan untuk mendapatkan persetujuan perpanjangan KK hingga 2041. “Alasan mereka adalah keputusan perpajangan kontrak harus dilakukan jauh hari agar kepastian invetasi ke depan dan kontinuitas operasi penambangan dapat dijaga dan tidak berhenti,” paparnya.

BACA JUGA: RI Kuasai PTFI, Fahri Ungkit Janji Jokowi Buy-back Indosat

Lebih lanjut SMI menguraikan, Indonesia mengeluarkan UU 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang mengharuskan semua kontrak karya diubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Sehingga, muncul tekanan kepada FCX untuk mengubah KK menjadi IUPK.

Lebih lanjut SMI menceritakan, pemerintah di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghadapi situasi tentang keharusan melaksanakan UU Nomor 4 Tahun 2009. Tekanan itu juga datang dari DPR.

“Namun pada saat bersamaan harus menghormati dan menjalankan KK yang dipegang FCX. Hingga Pemerintahan SBY berakhir 2014, tidak terjadi kesepakatan antara Pemerintah RI dengan FCX mengenai perpajangan KK dan pengubahan KK menjadi IUPK,” paparnya.

Tugas itulah yang dipikul Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak memimpin Indonesia pada 20 Oktober 2014. Selanjutnya, Presiden Ketujuh RI itu menugaskan para menteri melakukan negosiasi kontrak Freeport yang menyangkut empat hal tak terpisahkan atau satu paket.

Pertama, keharusan FCX mendivestasikan 51 persen sahamnya di PTFI kepada Indonesia. Dua, keharusan bagi FCX membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun semenjak persetujuan perpanjangan operasi ditandatangani.

Tiga, FCX harus membayar lebih besar untuk penerimaan negara baik berupa pajak pusat, pajak daerah, ataupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Empat, perpanjangan operasi 2 x 10 tahun hingga 2041 diatur dalam skema IUPK sebagai pengganti KK.

“Presiden Jokowi memberikan arahan yang tegas bahwa kita bekerja hanya dengan hanya satu tujuan yaitu memperjuangkan untuk sebesar-besar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan rakyat Papua, tidak ada kepentingan pribadi atau kelompok yang boleh menunggangi,” ujar SMI menjelaskan.

Menurutnya, perintah itu sangat jelas dan memberikan kekuatan moral maupun politik kepada para menteri untuk bernegosiasi secara tegas, fokus, berwibawa, dan konsisten tanpa konflik kepentingan dan unsur korupsi. Tidak ada perundingan melalui pintu belakang. Para menteri bersama-sama menghadapi perundingan dan saling menunjang dan membantu.

“Kepemimpinan Presiden memberikan kejelasan dan melindungi kami dari berbagai kelompok yang memiliki kepentingan berbeda,” ucapnya.

Selanjutnya, proses negosiasi pun berjalan. Salah satu negosiator dalam proses pengambilalihan saham PTFI adalah Menteri ESDM Ignasius Jonan dan jajarannya. Fokusnya adalah negosiasi tentang pengalihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan kontrak pembangunan smelter.

Sementara Menteri BUMN Rini Soemarno dan Kemenkeu membahas soal transaksi divestasi 51 persen saham PTFI. Termasuk membentuk Inalum sebagai holding BUMN pertambangan, serta menunjuk Budi Gunadi Sadikin sebagai direktur utamanya.

Tugas Budi adalah meneliti kontrak FCX dengan Rio Tinto, melakukan valuasi yang adil dan transparan, serta dapat diterima oleh semua pihak di dalam dan luar negeri. "Menteri BUMN dan Inalum mengusulkan dan menyelesaikan struktur transaksi pengambilalihan antara Rio Tinto-FCX dan FCX-Inalum, juga pembagian porsi yang akan dimiliki oleh Pemerintah Derah (Propinsi Papua dan kabupaten Mimika)," papar SMI.

Selanjutnya, Menteri BUMN dan Menkeu mengawal penerbitan obligasi Inalum untuk pembelian saham 51 persen. Keduanya juga mengupayakan agar memperoleh rating terbaik dari Fitch dan Moody's, sesuai dengan rating Sovereign RI.

Menkeu beserta jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun meneliti transaksi Rio Tinto -FCX dan Inalum untuk menetapkan status kewajiban perpajakannya. Jajaran Kemenkeu antara lain Badan Kebijakan Fiskal (BKFP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea Cuka (DJBC), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Sekretariat Jenderal melakukan negosiasi aspek penerimaan negara.

“Yang harus mengonversi KK menjadi IUPK dengan jaminan penerimaan negara harus lebih baik di bawah rezim IUPK," terangnya.

Kemenkeu lantas meneliti laporan keuangan PTFI sejak 1991 hingga sekarang dan porsi penerimaan negara, terdiri untuk pusat dan daerah serta PNBP, dengan berbagai skenario harga emas,tembaga dan perak. "Kami berkoordinasi dengan Mendagri, Pemda Papua dan Kabupaten Mimika mengenai hak penerimaan daerah," jelasnya.

Seiring dengan itu, tim hukum BKF, DJP, Sekjen Kemenkeu, Menhukham dan BKPM juga mencari jalan bagaimana menjalankan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 yang menetapkan pemakaian prevailing law, namun tetap memberikan kepastian invetasi dan penerimaan negara hingga 20 tahun mendatang.

SMI juga membeber peran Kementerian LHK. Menurutnya, Menteri LHK Siti Nurbaya dan jajarannya melakukan negosiasi aspek lingkungan, meneliti praktik dan persetujuan masa lalu. “Sehingga, operasi Freeport ke depan tetap memberikan jaminan kelestarian lingkungan,” tulisnya.

Karena itu SMI mengagumi dan mengapresiasi tim negosiator yang terdiri dari para eselon 1, eselon 2 dan jajaran staf di Kemenkeu, Kementrian ESDM, BUMN, KLH dan Menhukham, Kejaksaan Agung, Kemendagri dan BPKP beserta Direksi Inalum yang sangat ulet, teliti, cerdik dan profesional serta berintegritas. Lebih-lebih, yang dihadapi adalah tim keuangan dan hukum FCX yang merupakan tim profesional terbaik yang disewa perusahaan asal Amerika Seikat itu.

“Banyak pilihan tidak mudah, banyak perdebatan panjang dan kadang suasana tegang dan memanas, namun tim selalu mampu memberikan pilihan yang terbaik bagi Indonesia dan ditetapkan dan diputuskan oleh para menteri yang selalu sejalan dengan arahan Presiden dan Wapres. Pada tanggal 21 Desember 2018, proses perundingan dan transaksi telah diselesaikan penuh,” tuturnya..

Lebih lanjut SMI menyebut akuisisi pengambilalihan saham FCX di PTFI merupakan hasil kerja keras penuh profesionalisme dan integritas, serta dedikasi dari seluruh komponen yang ingin menperjuangkan dan memberikan terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. “Indonesia boleh bangga dengan hasil terbaik yang dipersembahkan anak-anak bangsanya,” sambungnya.

SMI pun mengaku bangga bisa ikut ambil bagian dalam proses itu. “Saya bangga dengan kepemimpinan Presiden Jokowi yang memberikan arahan lurus, jujur dan tegas.”

Karena itu SMI juga mengomentari pengamat ataupun pihak lain yang nyinyir ke pemerintah soal akuisisi PTFI. “Kalau ada pengamat menyampaikan bahwa yang diperjuangkan dan dilakukan oleh pemerintah di bawah Presiden Jokowi adalah tindakan dan keputusan goblok, saya hanya ingat nasihat almarhum ibu saya: seperti pohon padi, semakin berisi semakin merunduk, semakin kosong semakin jemawa,” pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Sri Mulyani Bangga Punya Ruang Menyusui


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler