Tetap Jabat Menteri, Khofifah Jadi Beban Politik Jokowi

Kamis, 30 November 2017 – 01:03 WIB
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat kunjungan kerja ke Panti Sosial Bina Laras Budi Luhur Banjar Baru, Kalimantan Selatan, Jumat. Foto: istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali angkat suara terkait dengan pencalonan Khofifah Indar Parawansa di Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018.

Menurutnya, dengan menyandang dua status, baik sebagai kontestan maupun sebagai menteri sosial, Khofifah akan menjadi beban politik Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Sebaiknya Khofifah Indar Parawansa Mundur dari Mensos

"Memang tidak ada aturan yang dilanggar, tapi ini akan jadi beban politik Pak Jokowi sendiri," kata Mardani saat dihubungi, Rabu (29/11).

Seperti diketahui, Khofifah sudah resmi menyatakan maju sebagai calon Pilgub Jatim 2018. Berpasangan dengan Emil Dardak yang masih menjabat sebagai bupati Trenggalek, Khofifah yang memberi laporan kepada Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Kasihan Jokowi Jika Khofifah Tak Mengundurkan Diri

Mardani mengakui, tak ada aturan yang dilanggar Khofifah jika tetap menjabat sebagai menteri dan mencalonkan sebagai gubernur Jatim. Hanya saja kata dia, jika menyandang dua status tersebut kurang beretika.

"Kalau ikut pada etika dan panggilan hati nurani dan ikut pada etika, mestinya segera memisahkan dua pekerjaan itu," ujar Mardani.

BACA JUGA: Khofifah, Emil Dardak dan Azwar Anas Tak Perlu Mundur

Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengatakan, apabila tidak mundur maka akan menjadi beban politik bagi Jokowi. Alasannya, Jokowi sejak awal ingin para menterinya fokus pada jabatan y‎ang telah diemban.

Karenanya, Mardani menyarankan sebaiknya Khofifah segera mengundurkan diri, sehingga dia bisa fokus pada satu tujuan politiknya.

"Jadi secara etika mundur saja dulu," pungkasnya.

Merujuk pada pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, yang mengundurkan diri dari jabatannya ketika ikut pemilu, yakni anggota DPR, DPRD, DPD, TNI, Polri, PNS, Kepala Desa, dan Lurah. Di dalam pasal itu memang tidak ada kata menteri.

Hal itu juga diperkuat dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3/2017 tentang Pilkada yang tidak memuat aturan pengunduran diri bagi menteri jika ikut Pilkada.

Khofifah sendiri maju di Pilgub Jawa Timur dengan menggandeng Bupati Trenggalek Emil Dardak. Saat ini Khofifah juga telah mendapatkan dukungan dari tiga partai politik. Itu adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

(cr2/ce1/JPC/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat dari Khofifah Indar Parawansa Sudah di Meja Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler