Tetapkan 10 Tersangka, KPK Beber Modus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Kamis, 30 Maret 2023 – 12:04 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.

KPK menyatakan ada 10 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi itu.

BACA JUGA: Usut Korupsi Tukin Kementerian ESDM, KPK Temukan Rp 1,3 Miliar

“Jumlahnya mungkin 10 ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (30/3).

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka tersebut. Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti.

BACA JUGA: Jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto KPK Punya Kekayaan Sebegini

Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja salah memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.

"Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti typo. Misalkan kalau tunjangan kinerja Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) typo nih, padahal uangnya sudah masuk Rp 50 juta," ujarnya.

BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas

Dia juga mengungkapkan penyidik KPK saat ini menggunakan metode follow the money atau menelusuri ke mana uang yang diduga hasil korupsi tersebut mengalir.

"Kami metodenya follow the money, uangnya kita susuri di mana," kata Asep.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi antara lain kantor Ditjen Minerba di Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, penyidik KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp 1,3 miliar.

Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut.

Penyidik tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang disidik KPK.

“Kami dalami juga ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada, tetapi kita enggak tahu secara hukum punya siapa itu, biasa saja di sana hanya umpan, kita enggak tahu," kata Asep.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Penyidik KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut dan menyebut tersangka lebih dari satu orang.

Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.

Ali mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler