jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan itu diambil untuk menekan aktivitas masyarakat demi mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (1/7).
Jokowi mengatakan kebijakan ini lebih tegas dibanding aturan-aturan sebelumnya.
BACA JUGA: Hal ini yang Paling Ditakutkan Raffi Ahmad Jika Punya Anak Perempuan
Eks gubernur DKI Jakarta itu menyatakan kebijakan ini diambil setelah berdiskusi dengan sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.
"Saya ingin menyampaikan satu hal yang sangat penting bagi keselamatan kita, semuanya seperti kita ketahui pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," kata dia.
Atas peristiwa itu, Jokowi melihat pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang lebih tegas.
Tujuannya ialah bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Resmi! Presiden Jokowi Tetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali
BACA JUGA: Mengapa Pria Lebih Rentan Terkena Diabetes?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga