JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi siap digugat terkait keputusannya menetapkan Pulau Lereklerekan masuk wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menegaskan kesiapannya jika Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 yang menetapkan status Pulau Lereklerekan itu digugat Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Ke PTUN silakan, ke MA silakan
BACA JUGA: Hakim Tipikor Usut Peran Bendahara PAN
Justru dengan proses itu akan semakin memberikan kepastian hukumBACA JUGA: Putuskan Berhala Milik Jambi, Mendagri Didemo
Hanya saja, dia menceritakan, sudah ada empat gugatan ke PTUN terkait masalah sengketa semacam ini, namun keempatnya dimenangkan mendagri.Donny-panggilan Reydonnyzar- menceritakan tahapan hingga mendagri memutuskan hal ini
BACA JUGA: Kemendagri Sesalkan Mutasi dengan Impor Pejabat
Pembahasan juga melibatkan tim nasional pembakua rupa bumi, juga instansi terkaitDirekomendasikan, Pulau Lereklerekan masuk wilayah SulbarRekomendasi ini, lanjut Donny, memperkuat rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim yang sama, pada 3 Desember 2010.Mendagri sendiri, lanjutnya, juga sudah mengundang Gubernur Kalsel dan Bupati Kotabaru pada 25 Januari 2011Selanjutnya, diundang juga Gubernur Sulbar dan Bupati Majene pada 4 Maret 2011.
Kedua gubernur, kata Donny, menyampaikan data-data pendukung atas klaim masing-masing mengenai kepemilikan Pulau Lerek-lerekan ituData pendukung itu lantas dikonsultasikan dengan tim nasional dan juga instansi terkait, baik itu Bakorsutanal dan pakar kelautan.
Keputusan ini didukung data pendukung yang disodorkan Pemprov Sulbar, dimana menurut UU Nomor 26 Tahun 2004 tentang pembentukan Provinsi Sulbar, disebutkan bahwa wilayah paling barat adalah gugusan kepulauan Balabalagn"Pulau Lereklerekan secara geografis terletak dalam satu gugusan Kepulauan Balabalagan," kata Donny.
Sementara, kata Donny, data pendukung yang disodorkan Pemprov Kalsel, tidak ada bukti hukum yang diajukan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangindaan Pesan Pengangkatan Honorer Harus Dituntaskan
Redaktur : Tim Redaksi