JAKARTA -- Pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyesalkan kebijakan kepala daerah yang melakukan mutasi jabatan di jajaran pemdanya dengan mendatangkan sebagian pejabat baru dari luar daerahJubir Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menyatakan, kebijakan mutasi yang seperti itu justru malah akan menciptakan instabilitas dan ketidakefektifan pemerintahan di daerah.
"Mengundang pejabat di luar internal pemda akan menumbuhkan implikasi, antara lain memunculkan kecemburuan
BACA JUGA: Mangindaan Pesan Pengangkatan Honorer Harus Dituntaskan
Ini akan mengganggu terjaminnya stabilitas dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Reydonnyzar kepada JPNN di ruang kerjanya, kemarin (19/10).Seperti diberitakan, Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, Bonaran Situmeang, telah tiga kali melakukan mutasi jabatan
BACA JUGA: Amir : Jangan Kaitkan Patrialis dengan Gayus
Dari 18 pejabat esselon III yang dilantik, 6 pejabat di impor dari Pemkab Tapanuli Utara, satu dari Pemko Sibolga, dua dari Nias, satu dari TobasaDonny- panggilan Reydonnyzar- menjelaskan, seorang kepala daerah juga berfungsi sebagai pamong
BACA JUGA: Amir dan Denny Janji Tak Obral Remisi
Maknanya, dia harus mampu mengayomi dan melindungi semua sumber daya yang ada, termasuk sumber daya manusiaDengan demikian, penggunaan SDM di internal pemda, harus lebih diutamakan"Utilisasi dari sumber-sumber internalMeski ada keterbatasan, tetap harus dilakukan maksimal oleh kepala daerah," ujarnya.Dikatakan Donny, jika kapasitas pejabat yang ada dianggap kurang, maka yang dibutuhkan adalah penguatan kapasitas (capacity building) dan strong manajerial dari pimpinan.
Dia menduga, mutasi-mutasi ini terkait dengan soal dukung-mendukung saat pemilukada laluMestinya, begitu terpilih, Bonaran melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi"Tanpa mengedepankan adanya perbedaan dukung-mendukung," pesan Donny.
Lantas, apa yang akan dilakukan kemendagri? Donny mengaku, untuk saat ini belum ada cantelan hukum yang tegas yang mengatur larangan mutasi dengan mengimpor pejabat dari luar pemda yang bersangkutanNantinya, di revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, masalah ini akan diatur tegas"Termasuk mengatur bahwa kepala daerah bukan pejabat pembina kepegawaian," terang birokrat asal Sumbar itu(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazar Pinjam Bendera untuk Gasak Uang Negara
Redaktur : Tim Redaksi